RANGKUMAN MAKALAH
Pengantar Studi Islam
Di Susun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Pengantar Studi Islam
Dosen Pengampu: Bapak Darmuin
Di susun Oleh :
MALIKHAH ( 103111123 )
FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2010
STUDI SUMBER AJARAN ISLAM : AL QUR’AN
Al Qur’an merupakan wahyu Allah yang diberikan kepada Nabi
Muhammad. Al Qur’an ini merupakan kitab suci umat Islam yang digunakan sebagai
petunjuk bagi umat manusia. Di dalam Al
Qur’an terkandung banyak nasehat dan pelajaran yang berguna bagi kehidupan
dunia dan akherat. Jadi kita sebagai umat muslim harus mampu memahami Al Qur’an
dengan baik. Adapun cara untuk memahami Al Qur’an yaitu dengan cara mempelajari
ilmu-ilmunya. Diantaranya adalah :
1.
Ilmu Nuzul Al Qur’an
Ilmu ini mempelajari tentang peristiwa turunnya Al Qur’an. Menurut
para jumhur ulama, Al Qur’an itu diturunkan dari Lauh Mahfudz ke langit dunia
pada malam al-qadr (lailat al-qadr) secara sekaligus. Kemudian diturunkan
secara berangsur-angsur kepada nabi Muhammad SAW dalam waktu 22 tahun 2 bulan
dan 22 hari.
2.
Ilmu Asbab al-Nuzul
Karena adanya penyimpangan dan kerusakan dalam tatanan kehidupan
manusia merupakan salah satu sebab turunnya Al Qur’an. Sehingga Al Qur’an
diturunkan untuk memperbaiki akidah, ibadah, akhlak, dan pergaulan manusia yang
menyimpang dari kebenaran.
3.
Ilmu Nasikh Mansukh
Secara garis besar memiliki pengertian meniadakan, penggantian,
mengubah, pemindahan, atau pengutipan.
4.
Ilmu Munasabah
Merupakan ilmu yang mempelajari tentang korelasi antara ayat satu
dengan ayat yang lain, surat satu dengan surat yang lain, judul surat dengan
isi/tujuan surat.
5.
Ilmu Fawatih Al-Suwar
Istilah fawatih al-suwar merupakan ayat-ayat pembuka didalam surat.
6.
Ilmu Al-Muhkam Wal Mutasyabih
Muhkam identik dengan yang memberi penjelasan secara detail,
sedangkan Mutasyabih identik dengan hal-hal yang bersifat global.
7.
Ilmu Qira’at
Perbedaan lafal-lafal Al Qur’an baik menyangkut huruf-hurufnya,
maupun cara pengucapan huruf-huruf tersebut.
Setelah kita mengetahui dan memahami tentang Ilmu-ilmu Al Qur’an,
kita juga perlu mengetahui tentang kaidah-kaidah Al Qur’an. Adapun
kaidah-kaidah dalam penafsiran Al Qur’an, seperti :
1.
Kaidah Dasar Penafsiran
2.
Kaidah Syar’i
3.
Kaidah Kebahasaan
Selain itu juga terdapat beberapa metode yang digunakan untuk
menafsirkan Al Qur’an, diantaranya :
a.
Metode Ijmali (metode global)
Menjelaskan Al
Qur’an secara ringkas tetapi mencakup segala aspek
b.
Metode Tahlili (metode analisis)
Menguraikan
makna ayat demi ayat yang terkandung didalam Al Qur’an
c.
Metode Muqorin (metode komparatif)
Metode
yang tidak hanya membandingkan ayat satu dengan ayat yang lain, tetapi juga
membandingkan ayat dengan hadits dan pendapat para mufassir.
d.
Metode Maudhu’i (metode tematik)
Adalah
membahas ayat-ayat Al Qur’an sesuai dengan tema atau judul yang telah
ditetapkan.
HADITS SEBAGAI SUMBER AJARAN ISLAM
Kedudukan hadits dari segi statusnya sebagai dalil dan sumber
ajaran Islam, menurut jumhur ulama adalah menempati posisi kedua setelah
Al-Qur’an. Hadits Nabi SAW merupakan penafsiran Al-Qur’an dalam praktek-praktek
penerapan ajaran Islam secara faktual dan ideal, dan umat Islam diwajibkan
mengikuti hadits sebagaimana diwajibkan mengikuti Al-Qur’an.
Untuk mengetahui sejauh mana kedudukan
hadits sebagai sumber hukum Islam dapat dilihat dari dalil naqli maupun aqli.
Adapun kedudukan hadits sebagai sumber hukum Islam dilihat dari dalil naqli,
yaitu:
1.
Dalil Al-Qur’an
2.
Dalil Al-Hadits
Dalam
salah satu pesan Rasulullah SAW berkenaan dengan keharusan menjadikan hadits
sebagai pedoman hidup, disamping Al-Qur’an sebagai pedoman utamanya.
Sedangkan
kedudukan hadits sebagai sumber hukum Islam dilihat dari dalil Aqli yaitu :
1.
Kesepakatan Ulama’ (Ijma’)
Umat
Islam lebih sepakat menjadikan hadits sebagai salah satu dasar hukum beramal,
karena sesuai dengan yang dikehendaki oleh Allah.
2.
Sesuai dengan petunjuk akal
Kerasulan
Muhammad SAW telah diakui dan dibenarkan, dan sudah selayaknya segala peraturan
dan perundangan ditempatkan sebagai sumber hukum dan pedoman hidup.
Sebagai
sumber hukum Islam, hadits juga memiliki beberapa fungsi, yaitu
1.
Bayan at Taqrir
2.
Bayan at Tafsir
3.
Bayan at Tasyri
4.
Bayan an-Naskh
Adapun
bentuk-bentuk hadits, yaitu :
a.
Hadist qauli : Segala yang
disandarkan kepada Nabi yang berupa
perkataan.
b.
Hadist fi’li : Segala
yang disandarkan kepada Nabi yang berupa perbuatan Nabi yang sampai kepada
kita.
c.
Hadist taqriri : Segala yang
disandarkan kepada Nabi yang berupa ketetapan Nabi
d.
Hadist hammi : Segala yang
disandarkan kepada Nabi yang berupa hasrat nabi yang belum terealisasikan
e.
Hadist ahwali : Segala yang
disandarkan kepada Nabi yang berupa hal ikhwal Nabi
Hadits
juga dibagi berdasarkan jumlah perawi dan kualitasnya. Dari jumlah perawi,
hadits terdiri dari Hadits Mutawatir, Hadits Masyhur, Hadits Ahad. Sedangkan
hadits berdasarkan kualitasnya terdiri dari Hadits yang Maqbul dan Hadits
Mardud.
IJTIHAD SEBAGAI
SUMBER DAN METODE STUDI ISLAM
Menurut Ahmad
bin Ahmad bin Ali Al-Muaqri Al-Fayumi, ijtihad merupakan pengarahan kesanggupan
dan kekuatan (mujtahid) dalam melakukan pencarian suatu, supaya samapi kepada
ujung yang ditujunya.
Adapun rukun-rukun ijtihad, yaitu :
1.
Al-Wadi yaitu adanya kasus yang terjadi atau diduga akan terjadi yang
tidak diterangkan oleh nash.
2.
Mujtahid yaitu orang yang melakukan ijtihad
3.
Mujtahid fih yaitu hukum-hukum syari’ah yang bersifat amali
(taklifi)
4.
Dalil syara’ yaitu untuk menentukan suatu hukum bagi mujtahid fih
Menurut
Al-Ghazali, ijtihad berbeda dengan qiyas, sebab ijtihad lebih umum daripada
qiyas. Ijtihad hanya berlaku didalam fiqh, bidang hukum yang berkenaan dengan
amal, bukan bidang pemikiran, oleh karena itu ijtihad berkenaan dengan dalil
dzanni. Di era modern ini, ijtihad berperan sebagai penyalur kreatifitas
pribadi atau kelompok untuk merespon peristiwa yang dihadapi sesuai dengan
pengalaman mereka.
Untuk
mendapatkan hasil yang memiliki kualitas tinggi, seorang mujtahid menggunakan
beberapa metode untuk berijtihad, diantaranya :
a.
Metode Qiyas (analogi)
b.
Metode Ijma’
c.
Metode Ihtisan
d.
Metode Maslahat Mursalah
e.
Metode ‘Urf
METODE MEMPELAJARI PEMAHAMAN ISLAM
Banyak
sekali ilmu dan metode yang dapat kita gunakan untuk memahami Islam,
diantaranya adalah :
1.
Ilmu Kalam
Merupakan
ilmu yang mempelajari tentang wujud Tuhan. Model-model yang digunakan untuk
penelitian salah satunya adalah model Abu Manshur Muhammad bin Muhammad bin
Mahmud Al-Maturidy Al- Samarqandi yaitu kewajiban mengetahui agama dengan dalil
aqli dan dalil naqli.
2.
Ilmu Fiqh
Merupakan
ilmu yang memahami apa yang tersirat dari sumber hukum (Al-Qur’an dan Sunnah)
dengan jalan ijtihad. Salah satu model penelitiannya adalah dari Harun Nasution
yaitu menjelaskan struktur Islam secara komprehensif.
3.
Ilmu Filsafat
Merupakan
pembahasan yang meliputi berbagai sosial alam semesta dan bermacam-macam
masalah manusia atas dasar ajaran keagamaan yang turun bersama lahirnya agama
Islam. Salah satu model penelitiannya adalah dari Otto Horrassowitz yang
melakukan penelitian terhadap seluruh pemikiran filsafat Islam yang berasal
dari tokoh-tokoh filosof abad klasik, seperti Al Kindi, Al Farabi.
4.
Ilmu Tasawuf
Adalah
jalan bagi orang muslim agar dapat sedekat mungkin dengan Allah. Salah satu
model penelitiannya dari Sayyid Husein Nasr yaitu pendekatan tematik. Artinya
pendekatan yang mencoba menyajikan ajaran tasawuf sesuai dengan tema-tema
tertentu.
SEJARAH
KEBUDAYAAN ISLAM
1.
Masa Nabi Muhammad
Pada tanggal 12 Rabiul awal. Pada tanggal 17
Ramadhan 611M nabi Muhammad dilahirkan oleh Siti Aminah. Pada usia 40 tahun,
tepatnya tanggal 17 Ramadhan 611M, Allah mengutus malaikat Jibril untuk
menyampaikan wahyu pertama (Qs.Al-alaq 1-5). Dengan demikian Allah telah
mengangkatnya sebagai Nabi. Setelah wahyu kedua turun, Nabi diperintahkan untuk
menyampaikan risalah kepada umat manusia. Awalnya dakwah dilakukan secara
sembunyi-sembunyi, namun selanjutnya dilakukan secara terang-terangan.
Pada
perkembangannya, Nabi Muhammad hijrah ke Madinah. Disana beliau diangkat
menjadi kepala Negara Madinah. Pada tahun ke-10 H, Nabi melaksanakan haji wada’
(haji terakhir). Setelah kembali lagi ke Madinah, Nabi jatuh sakit dan pada
tanggal 12 Rabiul Awal 11 H/ 8 Juni 632M beliau wafat.
2.
Masa Khulafaur Rasidin
a.
Abu Bakar As-Sidiq
Beliau
adalah orang Quraisy pertama yang masuk Islam, beliau juga orang kepercayaan
yang diajak menemani Nabi untuk hijrah ke Madinah.
b.
Umar bin Khatab
Pada
awalnya Umar memusuhi Islam, namun pada akhirnya beliau masuk Islam di usia 26
th. Beberapa kebudayaan Islam pada masa Umar menjadi khalifah meliputi:
1.
Terkumpulnya naskah Al-qur’an
2.
Terjadinya ekspansi besar-besaran
3.
Disempurnakannya organisasi perluasan wilayah
4.
Membuat peta wilayah kekuasaan menjadi 8 provinsi
5.
Terdapat model ijtihad fiqh Umar
c.
Masa Utsman bin Affan
Beberapa
kebudayaan yang berkembang saat Utsman menjadi khalifah adalah:
1.
Dibangun bendungan untuk menjaga arus banjir dan mengatur pembagian
air ke berbagai kota.
2.
Tersusun dan tercetaknya mushaf Al-qur’qn sebagai kelanjutan dari
ide pengumpulan Al-qur’an pada masa Umar.
3.
Membangun sarana umum.
4.
Perluasan wilayah dan pembentukan kota-kota baru.
d.
Masa Ali bin Abi Thalib
Ali
memiliki visi kepemimpinan yang terbuka. Pengamatannya tentang perkembangan
politik semasa dua khalifah sebelumnya telah membuat Ali mencari pola
tersendiri untuk menghadapi kekhalifahannya. Pasca terbunuhnya Utsman banyak
masalah yang timbul. Salah satunya adalah masalah tafhim antara Ali dengan
Muawiyah. Dengan adanya tafhim tersebut Ali ditinggalkan oleh sebagian
pengikutnya (khwarij) yang tidak menyetujui jalan damai dan Ali diancam dibunuh
dengan alasan damai dalam perang tidak sesuai ajaran Islam.
3.
Dinasti Ummayah dan Abbasiyah
1.
Dinasti Ummayah
Bani
umayyah berkuasa hampir 90 tahun (41-132H/661-750M), namun hanya ada 4 khalifah
yang memperoleh kemenangan diantaranya adalah:
1.
Muawiyah bin Abi Sufyan
2.
Abdul Malik bin Marwan
3.
Walid bin Abdul Malik
4.
Hisyam bin Abdul Malik
Adapun
beberapa faktor yang menyebabkan Dinasti Umayyah lemah dan membawanya kepada
kehancuran adalah sebagai berikut:
a.
Ketidakjelasan sistem pergantian khalifah karena melalui garis
keturunan
b.
Adanya gerakan oposisis dari golongan syiah dan kwarij
c.
Adanya pertentangan etnis antar suku, suku arobiyah utara dan
selatan
d.
Sikap hidup mewah dikalangan istana
e.
Munculnya kekuatan baru yang dipelopori oleh keturunan Al-Abbas ibn
Abdul Al-Malik
2.
Masa Dinasti Abasiyah
Di
dirikan oleh Abu Abbas as-safah, popularitas daulah Abasiyah mencapai puncaknya
dizaman kholifah Harun Al-rasyid dan putranya Al-Ma’mun. Yang menjadikan
perbedaan antara dinasti Bani Abbas dan Ummayah adalah penekanan pembinaan peradaban
dan kebudayaan islam daripada perluasan wilayah.
4.
Masa Tiga Kerajaan Islam
a.
Kerajaan Turki Usmani
Dirintis oleh Ertoghul dan didirikan oleh Ustman tahun 1290-1326 M.
Kemajuan-kemajuan dalam bidang kehidupan pada masa Turki Usmani diantaranya
adalah:
1.
Bidang kemiliteran dan pemerintahan
2.
Bidang ilmu pengetahuan dan budaya
3.
Bidang keagamaan
Karena para pemimpin kerajaan tidak mampu mengelola daerah
kekuasaannya dengan baik, maka kerajaan ini mulai mundur.
b.
Kerajaan Safawi di Persia
Pendirinya adalah Ismail, putra dari Haidal dengan putrid Uzun
Hasan Ismail. Kemajuan kerajaan ini antara lain adalah :
1.
Bidang politik
2.
Bidang ekonomi
3.
Bidang ilmu pengetahuan
4.
Bidang pembangunan fisik dan seni
Kemunduran kerajaan ini disebabkan karena adanya konflik yang
berkepanjangan dengan Usmani.
c.
Kerajaan Mughai di India
Didirikan oleh Zaahirudi Babur (1482-1530). Kemajuan yang tampak
dari kerajaan Maghai yaitu ;
1.
Bidang politik
2.
Bidang ekonomi
3.
Bidang seni
Kekuasaan politik yang merosot, suksesi kepemimpinan ditingkat
pusat menjadi ajang perebutan, gerakan sparatis Hindu di timur Tengah, Sikh di
belahan utara dan bagian timur semakin mengancam pemerintahan ini. Adapun faktor
yang menyebabkan runtuhnya kerajaan ini, antara lain :
1.
Terjadi stagnasi dalam pembinaan kekuatan militer
2.
Kemerosotan moral dan hidup mewah di kalangan elit politik
3.
Semua pewaris tahta kerajaan pada paro terakhir adalah orang-orang
lemah dalam bidang kepemimpinan.
STUDI ISLAM OLEH OUTSIDER-INSIDER DAN ISU-ISU KONTEMPORER
Islamic Studies, yang
di Indonesia sering disebut “studi islam atau kajian keislaman” adalah usaha
sadar dan sistematis untuk mengetahui dan memahami serta membahas seluk-beluk
atau hal-hal yang berhubungan dengan agama islam, baik ajarannya, sejarahnya,
maupun praktek pelaksanaannya secara nyata dalam kehidupan sehari-hari dalam
sejarahnya.
Menurut Bernard Lewis dalam bukunya “The State of Middle Eastrern Studies”
menyatakan bahwa ada 2 faktor mengapa orang-orang Barat terdorong untuk
mengkaji Islam. Pertama untuk belajar lebih banyak warisan klasik yang
terpelihara dalam terjemahan dan komentar bahasa Arab. Kedua menyokong polemik
orang kristen terpelajar melawan islam.
Pandangan insider mengkaji Islam bertujuan untuk memahami
dan mendalami serta membahas ajaran-ajaran Islam agar mereka dapat melaksanakan
dan mengamalkannya secara benar, serta menjadikannya sebagai pegangan dan
pedoman hidup (way of life).
Isu-isu kontemporer yang diusung dalam mengkaji Islam yaitu
1.
Demokrasi
Secara garis besar wacana Islam dan demokrasi dapat di kelompokkan
menjadi 3 kelompok pemikiran, yaitu:
1.
Islam dan demokrasi adalah dua sistem politik yang berbeda
2.
Dalam Islam terdapat prinsip-prinsip demokrasi
3.
Islam adalah sitem nilai yang membenarkan dan mendukung sistem
politik demokrasi.
2.
Pluralisme
Dalam Al Qur’an banyak terdapat ayat yang mendukung pluralisme.
Yang dimaksud pluralism adalah natural respect, penghormatan timbale balik
kepada kepercayaan orang lain.
Dalam bahasa agama
pluralitas atau kebhinekaan merupakan sunatullah yang bersifat abadi. Al-qur’an
sendiri secara berulang kali menegaskan isyarat tentang pluralitas agama
tersebut.
3.
Gender
Pada prinsipnya, wanita dan pria adalah sejajar dihadapan Allah.
Ada sejumlah nash yang berbicara tentang kemitrasejajaran antara wanita dengan
pria yang dibagi menjadi 8, yaitu :
1.
Statment umum tentang kesetaraan wanita dengan pria
2.
Asal-usul
3.
Amal
4.
Saling kasih dan mencintai
5.
Keadilan dan persamaan
6.
Jaminan sosial
7.
Saling tolong menolong
8.
Kesempatan mendapatkan pendidikan
Sedangkan didalam Islam telah ditetapkan bahwa kedudukan wanita
antara lain :
1.
Wanita adalah rekan, pasangan pria dan sebaliknya
2.
Wanita dan pria sama-sama mendapatkan pahala atas perbuatan mereka
di dunia
3.
Iman pria dan wanita dinilai sama dalam pandangan Islam
4.
Wanita dan pria sama-sama dapat berusaha memperoleh dan
membelanjakan harta kekayaan
5.
Wanita dan pria sama-sama memiliki hak waris
6.
Kaidah pokok pernikahan Islam adalah monogami, sedangkan poligami
diizinkan sebagai tindakan darurat.
0 komentar:
Post a Comment