Ulumul Hadis


RANGKUMAN MAKALAH
Pengantar Studi Islam

Di Susun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Pengantar Studi Islam
Dosen Pengampu: Bapak Darmuin






Di susun Oleh :
MALIKHAH  ( 103111123 )

FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2010

STUDI SUMBER AJARAN ISLAM : AL QUR’AN
Al Qur’an merupakan wahyu Allah yang diberikan kepada Nabi Muhammad. Al Qur’an ini merupakan kitab suci umat Islam yang digunakan sebagai petunjuk  bagi umat manusia. Di dalam Al Qur’an terkandung banyak nasehat dan pelajaran yang berguna bagi kehidupan dunia dan akherat. Jadi kita sebagai umat muslim harus mampu memahami Al Qur’an dengan baik. Adapun cara untuk memahami Al Qur’an yaitu dengan cara mempelajari ilmu-ilmunya. Diantaranya adalah :
1.      Ilmu Nuzul Al Qur’an
Ilmu ini mempelajari tentang peristiwa turunnya Al Qur’an. Menurut para jumhur ulama, Al Qur’an itu diturunkan dari Lauh Mahfudz ke langit dunia pada malam al-qadr (lailat al-qadr) secara sekaligus. Kemudian diturunkan secara berangsur-angsur kepada nabi Muhammad SAW dalam waktu 22 tahun 2 bulan dan 22 hari.
2.      Ilmu Asbab al-Nuzul
Karena adanya penyimpangan dan kerusakan dalam tatanan kehidupan manusia merupakan salah satu sebab turunnya Al Qur’an. Sehingga Al Qur’an diturunkan untuk memperbaiki akidah, ibadah, akhlak, dan pergaulan manusia yang menyimpang dari kebenaran.
3.      Ilmu Nasikh Mansukh
Secara garis besar memiliki pengertian meniadakan, penggantian, mengubah, pemindahan, atau pengutipan.
4.      Ilmu Munasabah
Merupakan ilmu yang mempelajari tentang korelasi antara ayat satu dengan ayat yang lain, surat satu dengan surat yang lain, judul surat dengan isi/tujuan surat.
5.      Ilmu Fawatih Al-Suwar
Istilah fawatih al-suwar merupakan ayat-ayat pembuka didalam surat.
6.      Ilmu Al-Muhkam Wal Mutasyabih
Muhkam identik dengan yang memberi penjelasan secara detail, sedangkan Mutasyabih identik dengan hal-hal yang bersifat global.
7.      Ilmu Qira’at
Perbedaan lafal-lafal Al Qur’an baik menyangkut huruf-hurufnya, maupun cara pengucapan huruf-huruf tersebut.
Setelah kita mengetahui dan memahami tentang Ilmu-ilmu Al Qur’an, kita juga perlu mengetahui tentang kaidah-kaidah Al Qur’an. Adapun kaidah-kaidah dalam penafsiran Al Qur’an, seperti :
1.      Kaidah Dasar Penafsiran
2.      Kaidah Syar’i
3.      Kaidah Kebahasaan
Selain itu juga terdapat beberapa metode yang digunakan untuk menafsirkan Al Qur’an, diantaranya :
a.    Metode Ijmali (metode global)
Menjelaskan Al Qur’an secara ringkas tetapi mencakup segala aspek
b.    Metode Tahlili (metode analisis)
Menguraikan makna ayat demi ayat yang terkandung didalam Al Qur’an
c.    Metode Muqorin (metode komparatif)
Metode yang tidak hanya membandingkan ayat satu dengan ayat yang lain, tetapi juga membandingkan ayat dengan hadits dan pendapat para mufassir.
d.   Metode Maudhu’i (metode tematik)
Adalah membahas ayat-ayat Al Qur’an sesuai dengan tema atau judul yang telah ditetapkan.

HADITS SEBAGAI SUMBER AJARAN ISLAM
Kedudukan hadits dari segi statusnya sebagai dalil dan sumber ajaran Islam, menurut jumhur ulama adalah menempati posisi kedua setelah Al-Qur’an. Hadits Nabi SAW merupakan penafsiran Al-Qur’an dalam praktek-praktek penerapan ajaran Islam secara faktual dan ideal, dan umat Islam diwajibkan mengikuti hadits sebagaimana diwajibkan mengikuti Al-Qur’an.
            Untuk mengetahui sejauh mana kedudukan hadits sebagai sumber hukum Islam dapat dilihat dari dalil naqli maupun aqli. Adapun kedudukan hadits sebagai sumber hukum Islam dilihat dari dalil naqli, yaitu:
1.      Dalil Al-Qur’an
2.      Dalil Al-Hadits

Dalam salah satu pesan Rasulullah SAW berkenaan dengan keharusan menjadikan hadits sebagai pedoman hidup, disamping Al-Qur’an sebagai pedoman utamanya.

Sedangkan kedudukan hadits sebagai sumber hukum Islam dilihat dari dalil Aqli yaitu :
1.      Kesepakatan Ulama’ (Ijma’)
Umat Islam lebih sepakat menjadikan hadits sebagai salah satu dasar hukum beramal, karena sesuai dengan yang dikehendaki oleh Allah.
2.      Sesuai dengan petunjuk akal
Kerasulan Muhammad SAW telah diakui dan dibenarkan, dan sudah selayaknya segala peraturan dan perundangan ditempatkan sebagai sumber hukum dan pedoman hidup.
Sebagai sumber hukum Islam, hadits juga memiliki beberapa fungsi, yaitu
1.         Bayan at Taqrir
2.         Bayan at Tafsir
3.         Bayan at Tasyri
4.         Bayan an-Naskh

Adapun bentuk-bentuk hadits, yaitu :
a.         Hadist qauli     : Segala yang disandarkan kepada Nabi yang  berupa perkataan.
b.         Hadist fi’li       : Segala yang disandarkan kepada Nabi yang berupa perbuatan Nabi yang sampai kepada kita.
c.         Hadist taqriri   : Segala yang disandarkan kepada Nabi yang berupa ketetapan Nabi
d.        Hadist hammi : Segala yang disandarkan kepada Nabi yang berupa hasrat nabi yang belum terealisasikan
e.         Hadist ahwali : Segala yang disandarkan kepada Nabi yang berupa hal ikhwal Nabi
Hadits juga dibagi berdasarkan jumlah perawi dan kualitasnya. Dari jumlah perawi, hadits terdiri dari Hadits Mutawatir, Hadits Masyhur, Hadits Ahad. Sedangkan hadits berdasarkan kualitasnya terdiri dari Hadits yang Maqbul dan Hadits Mardud.

IJTIHAD SEBAGAI SUMBER DAN METODE STUDI ISLAM
Menurut Ahmad bin Ahmad bin Ali Al-Muaqri Al-Fayumi, ijtihad merupakan pengarahan kesanggupan dan kekuatan (mujtahid) dalam melakukan pencarian suatu, supaya samapi kepada ujung yang ditujunya.
Adapun rukun-rukun ijtihad, yaitu :
1.      Al-Wadi yaitu adanya kasus yang terjadi atau diduga akan terjadi yang tidak diterangkan oleh nash.
2.      Mujtahid yaitu orang yang melakukan ijtihad
3.      Mujtahid fih yaitu hukum-hukum syari’ah yang bersifat amali (taklifi)
4.      Dalil syara’ yaitu untuk menentukan suatu hukum bagi mujtahid fih

Menurut Al-Ghazali, ijtihad berbeda dengan qiyas, sebab ijtihad lebih umum daripada qiyas. Ijtihad hanya berlaku didalam fiqh, bidang hukum yang berkenaan dengan amal, bukan bidang pemikiran, oleh karena itu ijtihad berkenaan dengan dalil dzanni. Di era modern ini, ijtihad berperan sebagai penyalur kreatifitas pribadi atau kelompok untuk merespon peristiwa yang dihadapi sesuai dengan pengalaman mereka.
Untuk mendapatkan hasil yang memiliki kualitas tinggi, seorang mujtahid menggunakan beberapa metode untuk berijtihad, diantaranya :
a.         Metode Qiyas (analogi)
b.         Metode Ijma’
c.         Metode Ihtisan
d.        Metode Maslahat Mursalah
e.         Metode ‘Urf

METODE MEMPELAJARI PEMAHAMAN ISLAM
Banyak sekali ilmu dan metode yang dapat kita gunakan untuk memahami Islam, diantaranya adalah :
1.      Ilmu Kalam
Merupakan ilmu yang mempelajari tentang wujud Tuhan. Model-model yang digunakan untuk penelitian salah satunya adalah model Abu Manshur Muhammad bin Muhammad bin Mahmud Al-Maturidy Al- Samarqandi yaitu kewajiban mengetahui agama dengan dalil aqli dan dalil naqli.
2.      Ilmu Fiqh
Merupakan ilmu yang memahami apa yang tersirat dari sumber hukum (Al-Qur’an dan Sunnah) dengan jalan ijtihad. Salah satu model penelitiannya adalah dari Harun Nasution yaitu menjelaskan struktur Islam secara komprehensif.
3.      Ilmu Filsafat
Merupakan pembahasan yang meliputi berbagai sosial alam semesta dan bermacam-macam masalah manusia atas dasar ajaran keagamaan yang turun bersama lahirnya agama Islam. Salah satu model penelitiannya adalah dari Otto Horrassowitz yang melakukan penelitian terhadap seluruh pemikiran filsafat Islam yang berasal dari tokoh-tokoh filosof abad klasik, seperti Al Kindi, Al Farabi.
4.      Ilmu Tasawuf
Adalah jalan bagi orang muslim agar dapat sedekat mungkin dengan Allah. Salah satu model penelitiannya dari Sayyid Husein Nasr yaitu pendekatan tematik. Artinya pendekatan yang mencoba menyajikan ajaran tasawuf sesuai dengan tema-tema tertentu.

SEJARAH KEBUDAYAAN ISLAM
1.      Masa Nabi Muhammad
Pada  tanggal 12 Rabiul awal. Pada tanggal 17 Ramadhan 611M nabi Muhammad dilahirkan oleh Siti Aminah. Pada usia 40 tahun, tepatnya tanggal 17 Ramadhan 611M, Allah mengutus malaikat Jibril untuk menyampaikan wahyu pertama (Qs.Al-alaq 1-5). Dengan demikian Allah telah mengangkatnya sebagai Nabi. Setelah wahyu kedua turun, Nabi diperintahkan untuk menyampaikan risalah kepada umat manusia. Awalnya dakwah dilakukan secara sembunyi-sembunyi, namun selanjutnya dilakukan secara terang-terangan.
Pada perkembangannya, Nabi Muhammad hijrah ke Madinah. Disana beliau diangkat menjadi kepala Negara Madinah. Pada tahun ke-10 H, Nabi melaksanakan haji wada’ (haji terakhir). Setelah kembali lagi ke Madinah, Nabi jatuh sakit dan pada tanggal 12 Rabiul Awal 11 H/ 8 Juni 632M beliau wafat.

2.      Masa Khulafaur Rasidin
a.       Abu Bakar As-Sidiq
Beliau adalah orang Quraisy pertama yang masuk Islam, beliau juga orang kepercayaan yang diajak menemani Nabi untuk hijrah ke Madinah.

b.      Umar bin Khatab
Pada awalnya Umar memusuhi Islam, namun pada akhirnya beliau masuk Islam di usia 26 th. Beberapa kebudayaan Islam pada masa Umar menjadi khalifah meliputi:
1.      Terkumpulnya naskah Al-qur’an
2.      Terjadinya ekspansi besar-besaran
3.      Disempurnakannya organisasi perluasan wilayah
4.      Membuat peta wilayah kekuasaan menjadi 8 provinsi
5.      Terdapat model ijtihad fiqh Umar

c.       Masa Utsman bin Affan
Beberapa kebudayaan yang berkembang saat Utsman menjadi khalifah adalah:
1.      Dibangun bendungan untuk menjaga arus banjir dan mengatur pembagian air ke berbagai kota.
2.      Tersusun dan tercetaknya mushaf Al-qur’qn sebagai kelanjutan dari ide pengumpulan Al-qur’an pada masa Umar.
3.      Membangun sarana umum.
4.      Perluasan wilayah dan pembentukan kota-kota baru.

d.      Masa Ali bin Abi Thalib
Ali memiliki visi kepemimpinan yang terbuka. Pengamatannya tentang perkembangan politik semasa dua khalifah sebelumnya telah membuat Ali mencari pola tersendiri untuk menghadapi kekhalifahannya. Pasca terbunuhnya Utsman banyak masalah yang timbul. Salah satunya adalah masalah tafhim antara Ali dengan Muawiyah. Dengan adanya tafhim tersebut Ali ditinggalkan oleh sebagian pengikutnya (khwarij) yang tidak menyetujui jalan damai dan Ali diancam dibunuh dengan alasan damai dalam perang tidak sesuai ajaran Islam.


3.      Dinasti Ummayah dan Abbasiyah
1.      Dinasti Ummayah
Bani umayyah berkuasa hampir 90 tahun (41-132H/661-750M), namun hanya ada 4 khalifah yang memperoleh kemenangan diantaranya adalah:
1.      Muawiyah bin Abi Sufyan
2.      Abdul Malik bin Marwan
3.      Walid bin Abdul Malik
4.      Hisyam bin Abdul Malik
Adapun beberapa faktor yang menyebabkan Dinasti Umayyah lemah dan membawanya kepada kehancuran adalah sebagai berikut:
a.         Ketidakjelasan sistem pergantian khalifah karena melalui garis keturunan
b.        Adanya gerakan oposisis dari golongan syiah dan kwarij
c.         Adanya pertentangan etnis antar suku, suku arobiyah utara dan selatan
d.        Sikap hidup mewah dikalangan istana
e.         Munculnya kekuatan baru yang dipelopori oleh keturunan Al-Abbas ibn Abdul Al-Malik

2.      Masa Dinasti Abasiyah
Di dirikan oleh Abu Abbas as-safah, popularitas daulah Abasiyah mencapai puncaknya dizaman kholifah Harun Al-rasyid dan putranya Al-Ma’mun. Yang menjadikan perbedaan antara dinasti Bani Abbas dan Ummayah adalah penekanan pembinaan peradaban dan kebudayaan islam daripada perluasan wilayah. 


4.      Masa Tiga Kerajaan Islam
a.       Kerajaan Turki Usmani
Dirintis oleh Ertoghul dan didirikan oleh Ustman tahun 1290-1326 M. Kemajuan-kemajuan dalam bidang kehidupan pada masa Turki Usmani diantaranya adalah:
1.      Bidang kemiliteran dan pemerintahan
2.      Bidang ilmu pengetahuan dan budaya
3.      Bidang keagamaan
Karena para pemimpin kerajaan tidak mampu mengelola daerah kekuasaannya dengan baik, maka kerajaan ini mulai mundur.
b.      Kerajaan Safawi di Persia
Pendirinya adalah Ismail, putra dari Haidal dengan putrid Uzun Hasan Ismail. Kemajuan kerajaan ini antara lain adalah :
1.             Bidang politik
2.             Bidang ekonomi
3.             Bidang ilmu pengetahuan
4.             Bidang pembangunan fisik dan seni
Kemunduran kerajaan ini disebabkan karena adanya konflik yang berkepanjangan dengan Usmani.
c.       Kerajaan Mughai di India
Didirikan oleh Zaahirudi Babur (1482-1530). Kemajuan yang tampak dari kerajaan Maghai yaitu ;
1.             Bidang politik
2.             Bidang ekonomi
3.             Bidang seni
Kekuasaan politik yang merosot, suksesi kepemimpinan ditingkat pusat menjadi ajang perebutan, gerakan sparatis Hindu di timur Tengah, Sikh di belahan utara dan bagian timur semakin mengancam pemerintahan ini. Adapun faktor yang menyebabkan runtuhnya kerajaan ini, antara lain :
1.      Terjadi stagnasi dalam pembinaan kekuatan militer
2.      Kemerosotan moral dan hidup mewah di kalangan elit politik
3.      Semua pewaris tahta kerajaan pada paro terakhir adalah orang-orang lemah dalam bidang kepemimpinan.

STUDI ISLAM OLEH OUTSIDER-INSIDER DAN ISU-ISU KONTEMPORER
Islamic Studies, yang di Indonesia sering disebut “studi islam atau kajian keislaman” adalah usaha sadar dan sistematis untuk mengetahui dan memahami serta membahas seluk-beluk atau hal-hal yang berhubungan dengan agama islam, baik ajarannya, sejarahnya, maupun praktek pelaksanaannya secara nyata dalam kehidupan sehari-hari dalam sejarahnya.
Menurut Bernard Lewis dalam bukunya “The State of Middle Eastrern Studies menyatakan bahwa ada 2 faktor mengapa orang-orang Barat terdorong untuk mengkaji Islam. Pertama untuk belajar lebih banyak warisan klasik yang terpelihara dalam terjemahan dan komentar bahasa Arab. Kedua menyokong polemik orang kristen terpelajar melawan islam.
Pandangan insider mengkaji Islam bertujuan untuk memahami dan mendalami serta membahas ajaran-ajaran Islam agar mereka dapat melaksanakan dan mengamalkannya secara benar, serta menjadikannya sebagai pegangan dan pedoman hidup (way of life).
Isu-isu kontemporer yang diusung dalam mengkaji Islam yaitu
1.      Demokrasi
Secara garis besar wacana Islam dan demokrasi dapat di kelompokkan menjadi 3 kelompok pemikiran, yaitu:
1.      Islam dan demokrasi adalah dua sistem politik yang berbeda
2.      Dalam Islam terdapat prinsip-prinsip demokrasi
3.      Islam adalah sitem nilai yang membenarkan dan mendukung sistem politik demokrasi.
2.      Pluralisme
Dalam Al Qur’an banyak terdapat ayat yang mendukung pluralisme. Yang dimaksud pluralism adalah natural respect, penghormatan timbale balik kepada kepercayaan orang lain.
 Dalam bahasa agama pluralitas atau kebhinekaan merupakan sunatullah yang bersifat abadi. Al-qur’an sendiri secara berulang kali menegaskan isyarat tentang pluralitas agama tersebut.
3.      Gender
Pada prinsipnya, wanita dan pria adalah sejajar dihadapan Allah. Ada sejumlah nash yang berbicara tentang kemitrasejajaran antara wanita dengan pria yang dibagi menjadi 8, yaitu :
1.                   Statment umum tentang kesetaraan wanita dengan pria
2.                   Asal-usul
3.                   Amal
4.                   Saling kasih dan mencintai
5.                   Keadilan dan persamaan
6.                   Jaminan sosial
7.                   Saling tolong menolong
8.                   Kesempatan mendapatkan pendidikan
Sedangkan didalam Islam telah ditetapkan bahwa kedudukan wanita antara lain :
1.                  Wanita adalah rekan, pasangan pria dan sebaliknya
2.                  Wanita dan pria sama-sama mendapatkan pahala atas perbuatan mereka di dunia
3.                  Iman pria dan wanita dinilai sama dalam pandangan Islam
4.                  Wanita dan pria sama-sama dapat berusaha memperoleh dan membelanjakan harta kekayaan
5.                  Wanita dan pria sama-sama memiliki hak waris
6.                  Kaidah pokok pernikahan Islam adalah monogami, sedangkan poligami diizinkan sebagai tindakan darurat.




0 komentar:

Post a Comment

 
MALIKHAH SAN © 2012 | Edited Designed by Kurungan Celotehan