About Me

Malikhah; seorang ibu rumah tangga yang juga ASN dan aktif mengajar di SMPN 1 Singorojo. Lahir pada tanggal 28 Oktober 1991, dengan semangat sumpah pemuda semangat menulis untuk meninggalkan jejak digital yang bisa bermanfaat untuk semua.

Ulumul Hadis


RANGKUMAN MAKALAH
Pengantar Studi Islam

Di Susun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Pengantar Studi Islam
Dosen Pengampu: Bapak Darmuin






Di susun Oleh :
MALIKHAH  ( 103111123 )

FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2010

STUDI SUMBER AJARAN ISLAM : AL QUR’AN
Al Qur’an merupakan wahyu Allah yang diberikan kepada Nabi Muhammad. Al Qur’an ini merupakan kitab suci umat Islam yang digunakan sebagai petunjuk  bagi umat manusia. Di dalam Al Qur’an terkandung banyak nasehat dan pelajaran yang berguna bagi kehidupan dunia dan akherat. Jadi kita sebagai umat muslim harus mampu memahami Al Qur’an dengan baik. Adapun cara untuk memahami Al Qur’an yaitu dengan cara mempelajari ilmu-ilmunya. Diantaranya adalah :
1.      Ilmu Nuzul Al Qur’an
Ilmu ini mempelajari tentang peristiwa turunnya Al Qur’an. Menurut para jumhur ulama, Al Qur’an itu diturunkan dari Lauh Mahfudz ke langit dunia pada malam al-qadr (lailat al-qadr) secara sekaligus. Kemudian diturunkan secara berangsur-angsur kepada nabi Muhammad SAW dalam waktu 22 tahun 2 bulan dan 22 hari.
2.      Ilmu Asbab al-Nuzul
Karena adanya penyimpangan dan kerusakan dalam tatanan kehidupan manusia merupakan salah satu sebab turunnya Al Qur’an. Sehingga Al Qur’an diturunkan untuk memperbaiki akidah, ibadah, akhlak, dan pergaulan manusia yang menyimpang dari kebenaran.
3.      Ilmu Nasikh Mansukh
Secara garis besar memiliki pengertian meniadakan, penggantian, mengubah, pemindahan, atau pengutipan.
4.      Ilmu Munasabah
Merupakan ilmu yang mempelajari tentang korelasi antara ayat satu dengan ayat yang lain, surat satu dengan surat yang lain, judul surat dengan isi/tujuan surat.
5.      Ilmu Fawatih Al-Suwar
Istilah fawatih al-suwar merupakan ayat-ayat pembuka didalam surat.
6.      Ilmu Al-Muhkam Wal Mutasyabih
Muhkam identik dengan yang memberi penjelasan secara detail, sedangkan Mutasyabih identik dengan hal-hal yang bersifat global.
7.      Ilmu Qira’at
Perbedaan lafal-lafal Al Qur’an baik menyangkut huruf-hurufnya, maupun cara pengucapan huruf-huruf tersebut.
Setelah kita mengetahui dan memahami tentang Ilmu-ilmu Al Qur’an, kita juga perlu mengetahui tentang kaidah-kaidah Al Qur’an. Adapun kaidah-kaidah dalam penafsiran Al Qur’an, seperti :
1.      Kaidah Dasar Penafsiran
2.      Kaidah Syar’i
3.      Kaidah Kebahasaan
Selain itu juga terdapat beberapa metode yang digunakan untuk menafsirkan Al Qur’an, diantaranya :
a.    Metode Ijmali (metode global)
Menjelaskan Al Qur’an secara ringkas tetapi mencakup segala aspek
b.    Metode Tahlili (metode analisis)
Menguraikan makna ayat demi ayat yang terkandung didalam Al Qur’an
c.    Metode Muqorin (metode komparatif)
Metode yang tidak hanya membandingkan ayat satu dengan ayat yang lain, tetapi juga membandingkan ayat dengan hadits dan pendapat para mufassir.
d.   Metode Maudhu’i (metode tematik)
Adalah membahas ayat-ayat Al Qur’an sesuai dengan tema atau judul yang telah ditetapkan.

HADITS SEBAGAI SUMBER AJARAN ISLAM
Kedudukan hadits dari segi statusnya sebagai dalil dan sumber ajaran Islam, menurut jumhur ulama adalah menempati posisi kedua setelah Al-Qur’an. Hadits Nabi SAW merupakan penafsiran Al-Qur’an dalam praktek-praktek penerapan ajaran Islam secara faktual dan ideal, dan umat Islam diwajibkan mengikuti hadits sebagaimana diwajibkan mengikuti Al-Qur’an.
            Untuk mengetahui sejauh mana kedudukan hadits sebagai sumber hukum Islam dapat dilihat dari dalil naqli maupun aqli. Adapun kedudukan hadits sebagai sumber hukum Islam dilihat dari dalil naqli, yaitu:
1.      Dalil Al-Qur’an
2.      Dalil Al-Hadits

Dalam salah satu pesan Rasulullah SAW berkenaan dengan keharusan menjadikan hadits sebagai pedoman hidup, disamping Al-Qur’an sebagai pedoman utamanya.

Sedangkan kedudukan hadits sebagai sumber hukum Islam dilihat dari dalil Aqli yaitu :
1.      Kesepakatan Ulama’ (Ijma’)
Umat Islam lebih sepakat menjadikan hadits sebagai salah satu dasar hukum beramal, karena sesuai dengan yang dikehendaki oleh Allah.
2.      Sesuai dengan petunjuk akal
Kerasulan Muhammad SAW telah diakui dan dibenarkan, dan sudah selayaknya segala peraturan dan perundangan ditempatkan sebagai sumber hukum dan pedoman hidup.
Sebagai sumber hukum Islam, hadits juga memiliki beberapa fungsi, yaitu
1.         Bayan at Taqrir
2.         Bayan at Tafsir
3.         Bayan at Tasyri
4.         Bayan an-Naskh

Adapun bentuk-bentuk hadits, yaitu :
a.         Hadist qauli     : Segala yang disandarkan kepada Nabi yang  berupa perkataan.
b.         Hadist fi’li       : Segala yang disandarkan kepada Nabi yang berupa perbuatan Nabi yang sampai kepada kita.
c.         Hadist taqriri   : Segala yang disandarkan kepada Nabi yang berupa ketetapan Nabi
d.        Hadist hammi : Segala yang disandarkan kepada Nabi yang berupa hasrat nabi yang belum terealisasikan
e.         Hadist ahwali : Segala yang disandarkan kepada Nabi yang berupa hal ikhwal Nabi
Hadits juga dibagi berdasarkan jumlah perawi dan kualitasnya. Dari jumlah perawi, hadits terdiri dari Hadits Mutawatir, Hadits Masyhur, Hadits Ahad. Sedangkan hadits berdasarkan kualitasnya terdiri dari Hadits yang Maqbul dan Hadits Mardud.

IJTIHAD SEBAGAI SUMBER DAN METODE STUDI ISLAM
Menurut Ahmad bin Ahmad bin Ali Al-Muaqri Al-Fayumi, ijtihad merupakan pengarahan kesanggupan dan kekuatan (mujtahid) dalam melakukan pencarian suatu, supaya samapi kepada ujung yang ditujunya.
Adapun rukun-rukun ijtihad, yaitu :
1.      Al-Wadi yaitu adanya kasus yang terjadi atau diduga akan terjadi yang tidak diterangkan oleh nash.
2.      Mujtahid yaitu orang yang melakukan ijtihad
3.      Mujtahid fih yaitu hukum-hukum syari’ah yang bersifat amali (taklifi)
4.      Dalil syara’ yaitu untuk menentukan suatu hukum bagi mujtahid fih

Menurut Al-Ghazali, ijtihad berbeda dengan qiyas, sebab ijtihad lebih umum daripada qiyas. Ijtihad hanya berlaku didalam fiqh, bidang hukum yang berkenaan dengan amal, bukan bidang pemikiran, oleh karena itu ijtihad berkenaan dengan dalil dzanni. Di era modern ini, ijtihad berperan sebagai penyalur kreatifitas pribadi atau kelompok untuk merespon peristiwa yang dihadapi sesuai dengan pengalaman mereka.
Untuk mendapatkan hasil yang memiliki kualitas tinggi, seorang mujtahid menggunakan beberapa metode untuk berijtihad, diantaranya :
a.         Metode Qiyas (analogi)
b.         Metode Ijma’
c.         Metode Ihtisan
d.        Metode Maslahat Mursalah
e.         Metode ‘Urf

METODE MEMPELAJARI PEMAHAMAN ISLAM
Banyak sekali ilmu dan metode yang dapat kita gunakan untuk memahami Islam, diantaranya adalah :
1.      Ilmu Kalam
Merupakan ilmu yang mempelajari tentang wujud Tuhan. Model-model yang digunakan untuk penelitian salah satunya adalah model Abu Manshur Muhammad bin Muhammad bin Mahmud Al-Maturidy Al- Samarqandi yaitu kewajiban mengetahui agama dengan dalil aqli dan dalil naqli.
2.      Ilmu Fiqh
Merupakan ilmu yang memahami apa yang tersirat dari sumber hukum (Al-Qur’an dan Sunnah) dengan jalan ijtihad. Salah satu model penelitiannya adalah dari Harun Nasution yaitu menjelaskan struktur Islam secara komprehensif.
3.      Ilmu Filsafat
Merupakan pembahasan yang meliputi berbagai sosial alam semesta dan bermacam-macam masalah manusia atas dasar ajaran keagamaan yang turun bersama lahirnya agama Islam. Salah satu model penelitiannya adalah dari Otto Horrassowitz yang melakukan penelitian terhadap seluruh pemikiran filsafat Islam yang berasal dari tokoh-tokoh filosof abad klasik, seperti Al Kindi, Al Farabi.
4.      Ilmu Tasawuf
Adalah jalan bagi orang muslim agar dapat sedekat mungkin dengan Allah. Salah satu model penelitiannya dari Sayyid Husein Nasr yaitu pendekatan tematik. Artinya pendekatan yang mencoba menyajikan ajaran tasawuf sesuai dengan tema-tema tertentu.

SEJARAH KEBUDAYAAN ISLAM
1.      Masa Nabi Muhammad
Pada  tanggal 12 Rabiul awal. Pada tanggal 17 Ramadhan 611M nabi Muhammad dilahirkan oleh Siti Aminah. Pada usia 40 tahun, tepatnya tanggal 17 Ramadhan 611M, Allah mengutus malaikat Jibril untuk menyampaikan wahyu pertama (Qs.Al-alaq 1-5). Dengan demikian Allah telah mengangkatnya sebagai Nabi. Setelah wahyu kedua turun, Nabi diperintahkan untuk menyampaikan risalah kepada umat manusia. Awalnya dakwah dilakukan secara sembunyi-sembunyi, namun selanjutnya dilakukan secara terang-terangan.
Pada perkembangannya, Nabi Muhammad hijrah ke Madinah. Disana beliau diangkat menjadi kepala Negara Madinah. Pada tahun ke-10 H, Nabi melaksanakan haji wada’ (haji terakhir). Setelah kembali lagi ke Madinah, Nabi jatuh sakit dan pada tanggal 12 Rabiul Awal 11 H/ 8 Juni 632M beliau wafat.

2.      Masa Khulafaur Rasidin
a.       Abu Bakar As-Sidiq
Beliau adalah orang Quraisy pertama yang masuk Islam, beliau juga orang kepercayaan yang diajak menemani Nabi untuk hijrah ke Madinah.

b.      Umar bin Khatab
Pada awalnya Umar memusuhi Islam, namun pada akhirnya beliau masuk Islam di usia 26 th. Beberapa kebudayaan Islam pada masa Umar menjadi khalifah meliputi:
1.      Terkumpulnya naskah Al-qur’an
2.      Terjadinya ekspansi besar-besaran
3.      Disempurnakannya organisasi perluasan wilayah
4.      Membuat peta wilayah kekuasaan menjadi 8 provinsi
5.      Terdapat model ijtihad fiqh Umar

c.       Masa Utsman bin Affan
Beberapa kebudayaan yang berkembang saat Utsman menjadi khalifah adalah:
1.      Dibangun bendungan untuk menjaga arus banjir dan mengatur pembagian air ke berbagai kota.
2.      Tersusun dan tercetaknya mushaf Al-qur’qn sebagai kelanjutan dari ide pengumpulan Al-qur’an pada masa Umar.
3.      Membangun sarana umum.
4.      Perluasan wilayah dan pembentukan kota-kota baru.

d.      Masa Ali bin Abi Thalib
Ali memiliki visi kepemimpinan yang terbuka. Pengamatannya tentang perkembangan politik semasa dua khalifah sebelumnya telah membuat Ali mencari pola tersendiri untuk menghadapi kekhalifahannya. Pasca terbunuhnya Utsman banyak masalah yang timbul. Salah satunya adalah masalah tafhim antara Ali dengan Muawiyah. Dengan adanya tafhim tersebut Ali ditinggalkan oleh sebagian pengikutnya (khwarij) yang tidak menyetujui jalan damai dan Ali diancam dibunuh dengan alasan damai dalam perang tidak sesuai ajaran Islam.


3.      Dinasti Ummayah dan Abbasiyah
1.      Dinasti Ummayah
Bani umayyah berkuasa hampir 90 tahun (41-132H/661-750M), namun hanya ada 4 khalifah yang memperoleh kemenangan diantaranya adalah:
1.      Muawiyah bin Abi Sufyan
2.      Abdul Malik bin Marwan
3.      Walid bin Abdul Malik
4.      Hisyam bin Abdul Malik
Adapun beberapa faktor yang menyebabkan Dinasti Umayyah lemah dan membawanya kepada kehancuran adalah sebagai berikut:
a.         Ketidakjelasan sistem pergantian khalifah karena melalui garis keturunan
b.        Adanya gerakan oposisis dari golongan syiah dan kwarij
c.         Adanya pertentangan etnis antar suku, suku arobiyah utara dan selatan
d.        Sikap hidup mewah dikalangan istana
e.         Munculnya kekuatan baru yang dipelopori oleh keturunan Al-Abbas ibn Abdul Al-Malik

2.      Masa Dinasti Abasiyah
Di dirikan oleh Abu Abbas as-safah, popularitas daulah Abasiyah mencapai puncaknya dizaman kholifah Harun Al-rasyid dan putranya Al-Ma’mun. Yang menjadikan perbedaan antara dinasti Bani Abbas dan Ummayah adalah penekanan pembinaan peradaban dan kebudayaan islam daripada perluasan wilayah. 


4.      Masa Tiga Kerajaan Islam
a.       Kerajaan Turki Usmani
Dirintis oleh Ertoghul dan didirikan oleh Ustman tahun 1290-1326 M. Kemajuan-kemajuan dalam bidang kehidupan pada masa Turki Usmani diantaranya adalah:
1.      Bidang kemiliteran dan pemerintahan
2.      Bidang ilmu pengetahuan dan budaya
3.      Bidang keagamaan
Karena para pemimpin kerajaan tidak mampu mengelola daerah kekuasaannya dengan baik, maka kerajaan ini mulai mundur.
b.      Kerajaan Safawi di Persia
Pendirinya adalah Ismail, putra dari Haidal dengan putrid Uzun Hasan Ismail. Kemajuan kerajaan ini antara lain adalah :
1.             Bidang politik
2.             Bidang ekonomi
3.             Bidang ilmu pengetahuan
4.             Bidang pembangunan fisik dan seni
Kemunduran kerajaan ini disebabkan karena adanya konflik yang berkepanjangan dengan Usmani.
c.       Kerajaan Mughai di India
Didirikan oleh Zaahirudi Babur (1482-1530). Kemajuan yang tampak dari kerajaan Maghai yaitu ;
1.             Bidang politik
2.             Bidang ekonomi
3.             Bidang seni
Kekuasaan politik yang merosot, suksesi kepemimpinan ditingkat pusat menjadi ajang perebutan, gerakan sparatis Hindu di timur Tengah, Sikh di belahan utara dan bagian timur semakin mengancam pemerintahan ini. Adapun faktor yang menyebabkan runtuhnya kerajaan ini, antara lain :
1.      Terjadi stagnasi dalam pembinaan kekuatan militer
2.      Kemerosotan moral dan hidup mewah di kalangan elit politik
3.      Semua pewaris tahta kerajaan pada paro terakhir adalah orang-orang lemah dalam bidang kepemimpinan.

STUDI ISLAM OLEH OUTSIDER-INSIDER DAN ISU-ISU KONTEMPORER
Islamic Studies, yang di Indonesia sering disebut “studi islam atau kajian keislaman” adalah usaha sadar dan sistematis untuk mengetahui dan memahami serta membahas seluk-beluk atau hal-hal yang berhubungan dengan agama islam, baik ajarannya, sejarahnya, maupun praktek pelaksanaannya secara nyata dalam kehidupan sehari-hari dalam sejarahnya.
Menurut Bernard Lewis dalam bukunya “The State of Middle Eastrern Studies menyatakan bahwa ada 2 faktor mengapa orang-orang Barat terdorong untuk mengkaji Islam. Pertama untuk belajar lebih banyak warisan klasik yang terpelihara dalam terjemahan dan komentar bahasa Arab. Kedua menyokong polemik orang kristen terpelajar melawan islam.
Pandangan insider mengkaji Islam bertujuan untuk memahami dan mendalami serta membahas ajaran-ajaran Islam agar mereka dapat melaksanakan dan mengamalkannya secara benar, serta menjadikannya sebagai pegangan dan pedoman hidup (way of life).
Isu-isu kontemporer yang diusung dalam mengkaji Islam yaitu
1.      Demokrasi
Secara garis besar wacana Islam dan demokrasi dapat di kelompokkan menjadi 3 kelompok pemikiran, yaitu:
1.      Islam dan demokrasi adalah dua sistem politik yang berbeda
2.      Dalam Islam terdapat prinsip-prinsip demokrasi
3.      Islam adalah sitem nilai yang membenarkan dan mendukung sistem politik demokrasi.
2.      Pluralisme
Dalam Al Qur’an banyak terdapat ayat yang mendukung pluralisme. Yang dimaksud pluralism adalah natural respect, penghormatan timbale balik kepada kepercayaan orang lain.
 Dalam bahasa agama pluralitas atau kebhinekaan merupakan sunatullah yang bersifat abadi. Al-qur’an sendiri secara berulang kali menegaskan isyarat tentang pluralitas agama tersebut.
3.      Gender
Pada prinsipnya, wanita dan pria adalah sejajar dihadapan Allah. Ada sejumlah nash yang berbicara tentang kemitrasejajaran antara wanita dengan pria yang dibagi menjadi 8, yaitu :
1.                   Statment umum tentang kesetaraan wanita dengan pria
2.                   Asal-usul
3.                   Amal
4.                   Saling kasih dan mencintai
5.                   Keadilan dan persamaan
6.                   Jaminan sosial
7.                   Saling tolong menolong
8.                   Kesempatan mendapatkan pendidikan
Sedangkan didalam Islam telah ditetapkan bahwa kedudukan wanita antara lain :
1.                  Wanita adalah rekan, pasangan pria dan sebaliknya
2.                  Wanita dan pria sama-sama mendapatkan pahala atas perbuatan mereka di dunia
3.                  Iman pria dan wanita dinilai sama dalam pandangan Islam
4.                  Wanita dan pria sama-sama dapat berusaha memperoleh dan membelanjakan harta kekayaan
5.                  Wanita dan pria sama-sama memiliki hak waris
6.                  Kaidah pokok pernikahan Islam adalah monogami, sedangkan poligami diizinkan sebagai tindakan darurat.




AL DALALAH


AL-DALALAH
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Dengan melihat ketentuan-ketentuan tekstual Al-Qur'an tekstual Qur'an dan sunnah, para ulama ushul membedakan makna kedalam beberapa corak yang dapat ditampung oleh suatu nass. Para fuqaha' hanafi membedakan empat tingkat makna dalam suatu urutan yang dimulai dengan makna "eksplisit" atau makna langsung suatu nass.
Disamping maknanya yang jelas, suatu nass kadang-kadang membawa makna yang ditunjukkan oleh tanda-tanda dan isyarat-isyarat yang terdapat didalamnya. Maka sekunder ini disebut isyarah Al-Nass, yakni makna yang tersirat suatu nash syar'i bisa juga membawa makna yang tidak ditunjukkan dalam kata-kata atau tanda-tanda tetapi merupakan makna yang bersifat melengkapi yang didukung oleh muatan logis dan yuridis dari nash itu.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas penulis dapat merumuskan rumusan sebagai berikut :
Pengertian Al-Dalalah ?
Macam-macam Al-Dalah ?

BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian
Dalalah secara umum adalah "Memahami sesuatu atas sesuatu". Kata "sesuatu yang pertam disebut " Madlul" (yang ditunjuk). Dalam hubungan dengan hukum yang disebut madlul adalah "hukum itu sendiri".
Kata "sesuatu yang kedua disebut dalil (yang menjadi petunjuk) dalam hubungannya dengan hukum disebut "dalil hukum".
Dalam kalimat "asap menunjukkan adanya api" kata "Api" disebut madlul, sedangkan "asap" yang menunjukkan adanya api disebut dalil.
Berpikir denan menggunakan petunjuk dan isyarat disebut berpikir secara dalalah.
Dalalah Dalam Pandangan Ulama Hanafiyah
Ulama hanafiyah membagi dalalah kepada dua macam : dalalah lafdhiyah dan dalalah ghairu lufdhiyah.
Dalalah lafdhiyah adalah dalalah dengan dalil yang digunakan untuk memberi petunjuk kepada sesuatu dalam bentuk lafad, suara atau kata. Dalalah dalam pengertian ini, ialah yang menjadi dalil adalah lafad menurut lahirnya.
Dalalah lafdhiyah dibagi menjadi 4 macam yaitu :
Dilalah Ibarah (ادلالة العبارة) atau ibarat nash : ungakapan nash.
Adalah makna/pengeriannya yang segera dapat dipahami dari bentuk nash itu sendiri, baik yang dimaksud pengertian asli atau tidak. Seperti firman Allah Saw yang berbunyi :
واحل الله البيع وحرم الربا (القر,- 225)
Artinya : Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (Qs. Al-Baqarah 2 : 233).
Pengertian isyarat nash itu adalah tidak sama antara jual beli dengan riba, dalam pengertian tidak asli adalah jual beli itu halal dan riba itu haram.
Dilalah Isyarah (دلالة الإشارة) atau isyarat nash
Adalah makna/pengertian yang tidak segera dapat dipahami dari lafadnya dan tidak dimaksudkan oleh susunan kata, akan tetapi hanya makna lazim (biasanya) dari makna yang segera dapat dipahami dari kata-katanya. Seperti firman Allah swt yang berbunyi :
وعلى المولود له رز فهن ولسو تهن بالمعروف (البقره : 233)
Artinya : Dan kewajiban ayah memberi makanan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma'ruf (Qs. Al-Baqarah : 233).
Pengertian isyaratun nash bahwa nasab anak dihubungkan kepada bapaknya, bukan kepada ibunya.
Dalalah al-nash (دلالة النص) atau petunjuk nash.
Adalah makna/pengertian yang dapat dipahami dari jiwa nash dan rasionalnya.
Adalah penunjukan oleh lafad yang "tersurat" terhadap apa yang "tersirat" dibalik lafad itu. Dalalah ini disebut dengan istilah "mafhum muwafaqah" dan sebagian ulama menamakainyya dengan "qiyas jail".
Penunjukan secara dalalah nash terjadi bila suatu nash menurut ibaratnya menunjukkan suatu hukum terhadap suatu kejadian. Hukum yang terdapat dalam nash, bisa terdapat pula dalam kejadian lain adalah karena ada alasan hukum dalam kejadian lain tersebut. Contohnya firman Allah yang berbunyi :
ولاتقل لهما اف ولاتنهرهما.
Artinya : Janganlah kamu ucapkan kepada kedua orang-orang itu bapakmu ucapan "ah" dan janganlah kamu bentak keduanya.(Qs. Al-Isra' : 23)
Pengertian secara dalalatun nash bahkan semua perkara/perbuatan yang menyakiti hati kedua orang tua, hal itu juga dilarang, alasan ini dapat dipahami berdasarkan pemahaman dari segi bahasa (lughawi) tapa memerlukan penalaran.
Dalalah Al-Iqtidha' (kehendak nash)
Adalah dalam suatu ada suatu makna yang sengaja tidak disebutkan karena adanya anggapan bahwa orang akan mudah mengetahuinya, namun dari susunan itu terasa ada yang kurang sehingga ucapan itu dirasakan tidak benar kecuali bila yang tidak tersebut itu dinyatakan. Contoh, firman Allah yang berbunyi :
حرمن عليكم امهاتكم وبناتكم .(النساء : 23)
Aritinya : Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu dan anak-anakmu yang perempuan (Qs. An-Nisa 4 : 23).
Pengertian secara Iqtidhaun Nash pada ayat ini adalah "mengawani mereka", karena menyandarkan keharusan kepada pribadi Ibu dan anak adalah tidak tepat. Maka diperkirakan lafadh yang sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh nash tersebut yaitu kata "mengawini".
Dalalah Grairu Lafdhiyah (dalalah bukan lafad)
Adalah dalil yang diinginkan bukan dalam bentuk suara, bukan lafadh dan bukan pula bentuk kata. Dalalah ini juga biasa disebut dalalah sukut atau bayam al-diharurah. Menurut ulama hanafi ada 4 macam, keempat macam dalalah ini memberi petunjuk dengan cara-cara sukut / diam.
Kelaziman dari menyebutkan sesuatu untuk menetapkan hukum terhadap yang tidak disebutkan.
Contoh :
ولا بوية مكل وحد منهما السدس مماترك ان كان له ولدوان لم يكن له ولد وورثه أبواه فلامه الثلث.(النساء : 11).
Artinya : Untuk dua orang Ibu/Bapak masing-masing mendapat 1/6 bila pewaris meninggalkan anak. Bila ia tidak meninggalkan anak sedangkan yang mewarisinya adalah Ibu bapaknya, maka untuk ibunya adalah 1/3. (Qs. Al-Nisa' : 11)
Diamnya seseorang, padahal tugas orang tersebut harus menjelaskan secara mutlak kejadian itu.
Seperti diamnya Rasulullah Saw. Ketika menyaksikan suatu peristiwa baik berupa perkataan maupun perbuatan. Selama beliau tidak mengingkari, maka diamnya itu menunjukkan izinnya.
Contoh lain adalah adalan diamnya anak gadis ketika ditanya oleh walinya atau wakilnya untuk dikawinkan dengan seseorang, kemudian gadis itu diam. Hal ini menunjukkan kerelaannya.
Diamnya seseorang dianggap sama dengan perkataannya, untuk mencegah terjadinya penipuan/kesamaran.
Seperti diamnya seorang wali dikala melihat orang yang berada dibawah perwaliannya melakukan jual beli, sedang ia tidak melarang. Hal ini menunjukkan bahwa ia memberi izin, sebab kalau tidak dianggap sebagai izin, akan menimbulkan bahaya bagi orang lai.
Dalalah sukut (penunjukan diam) yang menyatakan ma'dud (sesuatu yang terbilang) namun telah biasa dibuang untuk menghindarkan panjangnya ucapan kalau disebutkan.
Contoh : umpamanya dalam menyebutkan tahun 1945. kalau diucapkan dengan sempurna "berbunyi" seribu sembilan ratus empat puluh lima" tetapi jarang orang yang menyebut secara sempurna. Kebanyakan orang mengatakan "Sembilan belas empat lima". Meski demikian, namun semua orang sudah mengetahui maksudnya.
Dalalah dalam pandangan Ulama Syafi'iyah,
Menurut pandangan ulama syafi'iyah dalalah ada dua yaitu dalalah manthuq dan dalalah mafhum.
Dalalah manthuq
Adalah petunjuk lafadh sama dengan arti redaksi lafadh itu sendiri, seperti firman Allah :
وربائبكم اللاتى فى حجوركم من نسائكم اللا تى دخلتم بهن (النساء : 23).
Artinya : Anak-anak, istri-istrimu yang dalam peliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri.(Qs. An-nisa : 23)
Ayat ini menunjukkan haramnya menikahi anak istri yang berada dalam pemeliharaan ayah tiri, jika ibunya telah digauli, penunjukannya begitu jelas dan tidak memerlukan penjelasan.
Dalalah manthuq dibagi menjadi dua macam :
Dalalah manthuq sharikh
Adalah petunjuk lafadh yang timbul dari penetapan lafadh itu sendiri walaupun secara tersembunyi. Misalnya firman Allah :
فلا تقل لهمااف
Manthuq sharikh dalam istilah ulama syafi'iyah ini adalah apa yang diistilahkan dengan dalalah ibarah dalam pengertian ulama hanafiyah.
Dalalah manthuq ghairu sharikh (tidak jelas)
Adalah petunjuk lafad sesuai dengan kelaziman yang berlaku. Dalalah ini sama dengan dalalah isyarah menrutu ulama' hanafiah. (contohnya : firman Allah (Qs. Al-Baqarah : 233).
Dalalah Mafhum
Adalah petunjuk lafadh kepada arti yang tidak disebutkan oleh lafadh itu karena memang didiamkan baik dalam hal menetapkan hukum maupun meniadakan hukum.
Dalalah mafhum dibagi menjadi dua yaitu :
Mafhum muwafaqah
Adalah lafadnya menunjukkan bahwa hukum yang tidak disebutkan sama dengan hukum yang disebutkan dalam lafadh.
Contoh : فلا تفار لهمااف
Mafhum muwafaqahnya adalah semua perkataan atau perbuatan yang menyakitkan orang tua juga dilarang. Seperti memukul walaupun didalam ayat itu tidak disebutkan.
Mafhum muwafaqah ini dibagi menjadi dua yaitu mafhum aulawi dan mafhum musawi. Mengenai penjelasan terdapat pada dalalah al-nash yang dibagi menjadi dua menurut
Dalalah mukholafah
adalah mafhum yang lafadhnya menunjukkan bahwa hukum yang tidak disebutkan berbeda dengan hukum yang disebutkan.
Mafhum ini dibagi mafhum muskholafah dibagi menjadi lima yaitu :
Maftum dengan sifat (مقهوك الوصف )
Adalah petunjuk lafadh yang diberi sifat tertentu kepada berlakunya hukum sebaliknya dari hukum yang disebutkan oleh lafadh itu. Seperti dalam firman Allah:
ومن تتل مؤمناخطاء فتحرير رقبة مؤمنة (النساء : 92).
"Dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan hamba sahaya yang beriman " ( Q.S An Nisa' : 92).
Mafhum muklolafnya memerdekakan hamba sahaya yang tidak beriman belum memenuhi kewajiban.
Mafhum dengan maksimal (مفهوم الغاية)
Adalah petunjuk lafadh yang menentukan suatu hukum sampai dengan batas yang telah ditentukan, apabila telah melewati batas yang ditentukan, maka berlaku hukum sebaliknya.
فان طلقهافا تحل له من بعد حتى تنكح زوجاغيره.
Jika suami mentalak istrinya (talak tiga), tidak halal bekas istri itu untuk nya, hingga bekas istri itu mengawini laki-laki lain.
Mafhum mukholafahnya adalah bekas istri yang ditalak tiga telah kawim lagi dengan laki-laki lain, kemudian bercerai dan telah habis masa iddahnya, maka boleh mengawani bekas istri yang telah ditalak tiga itu.
Mafhum dengan syarat (مفهوم الشرط)
Adalah bisa syarat terpenuhi berlaku hukum, tetapi bila syarat itu tidak terpenuhi maka dapat ditetapkan hukum sebaliknya.
Contoh :
وان كن اولات حمل فانفقوا عليهن حتى يضعن حملهن.
"Jika perempuan (yang diurai) itu dalam keadaan hamil maka berilah nafkah sampai mereka melahirkan " ( Q.S .Al-Thalaq : 6)
Mafhum mukholafnya adalah tidak wajibnya, memberi nafkah pada istri yang dicerai bain bila ia tidak hamil.
Mafhum dengan bilangan
Adalah petunjuk lafadh yang memberi pengertian yang dinyatakan dengan bilangan tertentu dan akan berlaku hukum sebaliknya pada bilangan lain yang berbeda. Contohnya:
الزانية والزانى فاجلدو اكل واحد منهما مائة جلد ة (النور : 2)
"Penzina perempuan dan penzina laki-laki deralah masing-masing sebanyak 100 kali"
Mafhun mukholafahnya adalah mendera pezina kuranf dari 100 kali belum memadai.lebih dari 100 kali tidak boleh/ tidal sah bila didera kurang atau lebih dari 100 kali harus pas 100 kali.
Mafhum dengan gelar (مفهوم الكتب)
Adalah penunjukan suatu lafadh yang menjelaskan berlakunya suatu hukum untuk suatu nama atau sebutan tertentu atas tidak berlakunya hukum itu untuk orang-orang lain.
Umpanya firman Allah yang berbunyi :
محمدرسول الله (الفتح : 29)
Muhamamad itu adalah utusan Allah (Q.S. Al-Fat : 29)
Mafhum mukholafahnya adalah selain nabi Muhammad bukan Utusan Allah.



BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Hukum biasanya menuntut pemenuhan, tidak saja dengan makna teksnya yang terbaca jelas, tetapi juga dengan makna-makna yang dicakupnya dan petunjuk-petunjuk serta inferensi-inferensi yang bersifat tidak langsung yang ditarik darinya. Metode-metode diatas umumnya disusun untuk mendukung penelitian rasional dalam deduksi ahkam dari sumber –sumber wahyu Allah.
Al-dalalah merupakan sesuatu yang di ambil dari hukum syara' mengenai perbuatan manusia. Dalam klasifikasi Al-dalalah kaidah dasar yang harus di kemukakan adalah bahwa nash syar'i tidak pernah mensyariatkan makna sebaliknya, dan interpretasi yang berusaha membaca makna sebaliknya kedalam nash yang ada tidaklah teruji dan dapat dipertahankan. Jika dibutuhkan lagi nash tersendiri untuk mengesahkannya tetapi upaya untuk mempertahankan dua makna yang berlawanan dalam sebuah nash yang sama berarti menentang esensi dasar dan tujuan interpretasi.
Saran
Kami sebagai penulis makalah ini menyadari bahwa kami adalah yang dhoif tidak luput dari kesalahan dan kekeliruan oleh karena itu kami mengharap kritik dan saran dari semua pembaca demi kesempurnaan dan memperbaiki pada penyusunan makalah berikutnya.

DAFTAR PUSTAKA
Arifin, Miftahul, Haq, Faishal. Ushul Fiqh. Surabaya : Citra Media, 1997.
Syarifuddin, Amir. Ushul Fiqh. Jakarta : Kecana, 2008.
Hasyim Kamali Ahmad. Prinsip Dan Teori-Teori Hukum Islam. Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 1996.

Ahwal dan Maqamat


AHWAL DAN MAQAMAT

MAKALAH
Di Susun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Akhlak Tasawuf
Dosen Pengampu : Bapak In’amuzahidin






Disusun oleh :
                 1.      Mahfud Sazali            : 103111122
                 2.      Malikhah                    : 103111123





FAKULTAS TARBIYAH
KEMENTERIAN AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2010


             I.      PENDAHULUAN
Ahwal merupakan situasi kejiwaan yang diperoleh seorang sufi sebagai karunia Allah dan bukan hasil dari usahanya,sedangkan maqamat dapat diperoleh dari usahanya orang itu sendiri. Untuk mencapai tujuan hubungan batin dan kedalaman rohaniah, jalan yang harus ditempuh oleh seorang sufi bukanlah jalan yang mudah,tidak hanya seperti ahwal yang merupakan karunia dari Allah yang bisa kita dapatkan kapan saja, namun penuh dengan rintangan dan hambatan yang membutuhkan perjuangan keras. Mereka harus menempuh tahapan-tahapan spiritual yang dalam tradisi tasawuf dinamakan dengan istilah maqam atau stasion. Untuk pindah dari satu stasiun ke stasiun berikutnya menghendaki usaha yang berat dan waktu yang tidak singkat.
Dalam makalah ini kami akan mencoba menyajikan uraian-uraian mengenai ahwal dan maqamat menurut para sufi, serta struktur maqamat dan ahwal sehingga diharapkan terangkum dalam rangkaian sejarah pemikiran tentang maqamat dan ahwal dalam tradisi tasawuf.

          II.      RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian ahwal dan maqamat?
2.      Apa perbedaan ahwal dan maqamat?
3.      Tingkatan ahwal dan maqamat?

       III.      PEMBAHASAN
A.    MAQAMAT
a.      Pengertian Maqamat
Secara etimologis Maqamat berarti jamak dari maqam yang artinya kedudukan, posisi, tingkatan(station) atau kedudukan dan tahapan dalam mendekatkan diri kepada Allah. Dan secara terminology, Maqamat berarti tempat atau martabat seorang hamba di hadapan allah pada saat dia berdiri menghadap kepada-Nya.[1]
Ada beberapa tokoh yang mendefinisikan Maqamat, diantaranya adalah :
1.      Menurut Abu Nasr As-Sarraj (salah seorang sufi) : Maqamat berarti kedudukan manusia dihadapan Allah yang disebabkan karena ibadahnya, mujahadahnya, riyadhahnya, dan pencurahan hatinya kepada Allah.
2.      Menurut Imam Al Qusyairi : Maqamat berarti tahapan adab (etika) seorang hamba dalam kepada-Nya dengan macam-macam upayanya. Diwujudkan dengan suatu tujuan pencarian dan ukuran tugas.[2]
  Suatu maqam tidak lain adalah merupakan kualitas kejiwaan yang bersifat tetap. Inilah yang membedakannya dengan keadaan spiritual (hal) yang bersifat sementara. Meskipun dalam hal ini juga masih terjadi perdebatan di antara para ahli.
Seseorang tidak dapat beranjak dari satu maqam ke maqam lain sebelum ia memenuhi semua persyaratan yang ada pada maqam tersebut. Sebagaimana digambarkan oleh al-Qusyairi bahwa seseorang yang belum sepenuhnya qanaah tidak bisa mencapai tawakkal. Dan siapa yang belum sepenuhnya tawakkal tidak bisa sampai pada taslim.
Barangsiapa belum taubah tidak bisa sampai pada inabat dan barang siapa belum wara’ tidak bisa mencapai zuhud, begitu seterusnya. Tahapan kedudukan spiritual ini tidak sebagaimana pemberhentian kereta api di stasiun, dimana ketika kereta api tersebut melanjutkan perjalanan menuju stasiun berikutnya, berarti meninggalkan tingkatan yang lebih rendah. Sebab, seseorang beranjak dari tingkatan (maqam) pertama ke kedudukan berikutnya, ia akan senantiasa menduduki maqam-maqam sebelumnya dan begitu seterusnya. Dengan demikian kualitas-kualitas tingkatan tersebut akan senantiasa melekat, semakin tinggi kedudukan yang dicapainya akan semakin sempurna dan utuh kualitas diri seseorang.
b.      Tingkatan Maqamat :
Mengenai struktur dan berapa jumlah maqamat yang harus ditempuh para sufi, di kalangan mereka tidak sama pendapatnya. Ada beberapa tokoh yang tentang jumlah maqamat yang harus dilalui, misalnya:
1.      Muhammad al-Kalabazy dalam kitabnya al-Ta’aruf li Mazhab ahl al-Tasawwuf, sebagaimana dikutip Harun Nasution misalnya mengatakan bahwa maqamat itu jumlahnya ada sepuluh, yaitu al-taubah, al-zuhud, al-shabr, al-faqr, al-tawadlu’, al-taqwa, al-tawakkal ,al-ridla, al-mahabbah dan al-ma’rifah.
2.      Abu Nasr al-Sarraj al-Tusi dalam kitab al-Luma’ menyebutkan jumlah maqamat hanya tujuh, yaitu al-taubah, al-wara’, al-zuhud, al-faqr, al-shabr, al-tawakal, dan al-ridla.
3.      Imam al-Ghazali dalam kitabnya Ihya’ Ulum al-Din mengatakan bahwa maqamat itu ada delapan, yaitu al-taubah, al-shabr, al-faqr, al-zuhud, al-tawakkal, al-mahabbah, al-ma’rifah dan al-ridla.[3]
Kutipan tersebut memperlihatkan keadaan variasi penyebutan tingkatan maqamat yang berbeda-beda, namun ada maqamat yang oleh mereka disepakati bersama, yaitu :
1.      Al-Taubah
Taubat merupakan awal dari semua maqamat yang kedudukannya laksana pondasi sebuah bangunan. Tanpa pondasi, bangunan tidak dapat berdiri dan tanpa taubat seseorang tidak akan dapat mensucikan jiwanya dan tidak akan dapat dekat dengan Allah. Jadi taubat berarti kembali dari perbuatan tercela menuju perbuatan yang terpuji.
2.      Al-Zuhud
Menurut Al-Ghazali zuhud merupakan ungkapan ketidaktertarikan kepada persoalan dunia dan lebih tertarik kepada akherat. Jadi pada intinya adalah ketertarikan hanya kepada Allah.
3.      Al-Wara’
Yaitu meninggalkan hal-hal yang syubhat (tidak jelas halal dan haramnya) dan sesuatu yang tidak berarti yakni segala hal yang berlebihan.
4.      Al-Faqr
Yaitu ketiadaan apa yang dibutuhkan, sebab mereka hanya butuh kepada Allah.
5.      Al-Shabr
Yaitu menggunakan motivator (al-ba’its) agama yang ada dalam diri seseorang untuk mengalahkan motivator hawa nafsu.
6.      Al-Tawakkal
Tawakal bermakna “ berserah diri “. Tawakal menurut para sufi bersifat fatalis, menggantungkan segala sesuatu pada takdir dan kehendak Allah.
7.      Al-Ridla
Yaitu menyikapi segala ketentuan dan keputusan Allah dengan senang hati.
Sedangkan al-tawaddlu, al-mahabbah, dan al-ma’rifah oleh mereka tidak disepakati sebagai maqamat. Terhadap tiga istilah yang disebut terakhir itu terkadang para ahli tasawwuf menyebutnya sebagai maqamat dan terkadang menyebutnya sebagai hal.
Dari tingkatan yang telah disepakati oleh para sufi, maka tingkatan-tingkatan tersebut harus kita lalui secara bertahap untuk mencapai pada puncak kesempurnaan rohani.
B.     AHWAL
a.       Pengertian Ahwal
Ahwal adalah jamak dari hal yang berarti keadaan atau situasi kejiwaan (state). Secara terminologis Ahwal berarti keadaan spiritual yang menguasai hati. Menurut Harun Nasution, hal merupakan keadaan mental seperti perasaan senang, perasaan sedih, perasaan takut dan sebagainya. Hal masuk dalam hati seseorang sebagai anugerah yang diberikan oleh Allah. Hal datang dan pergi dari diri seseorang tanpa usaha atau perjalanan tertentu. Karena ia datang dan pergi secara tiba-tiba dan tidak disengaja.
Maka sebagaimana dikatakan al-Qusyairi, bahwa pada dasarnya maqam adalah upaya (makasib) sedang hal adalah karunia (mawahib). Sehingga kadangkala hal datang pada diri seseorang dalam waktu yang cukup lama dan kadang datang hanya sekejap. [4]
Hanya saja hal tidak datang dengan tanpa kesadaran namun kedatangan hal bahkan harus menjadi kepribadian seseorang. Menurut al-Qusyairi, dalam hal mengandung keadaan-keadaan tertentu yang tidak tetap, jika keadaan ini menjadi tetap akan naik menuju keadaan lain yang lebih halus dan begitu seterusnya.
Terlepas dari semua pengertian dan karakteristik dari hal, banyak kalangan yang menyatakan bahwa jika dipahami lebih dalam, pada dasarnya hal tidak lebih merupakan bagian dari manifestasi tercapainya maqam sesuai dengan hasil usaha spiritual yang sunggh-sungguh dengan amalan-amalan yang baik dan dengan penuh kepasrahan kepada Allah. Sebab meskipun hal merupakan kondisi yang bersifat karunia namun seseorang yang ingin memperolehnya tetap harus melalui upaya dengan memperbanyak amal baik atau ibadah. Bahkan lebih jauh lagi dapat dikatakan bahwa pada dasarnya ahwal dan maqamat adalah satu kesatuan.
b.        Tingkatan dalam Ahwal :
                        Menurut Abu Nasr As-Sarraj ada 10 ahwal, yaitu ;
1.      Muroqobah
      Yaitu usaha merasakan kedekatan kepada Allah SWT atau merasa diawasi oleh Allah.
2.      Qurb
      Yaitu dekat dengan Allah SAW
3.      Mahabbah
      Yaitu cinta kepada Allah
4.      Khawf
      Yaitu takut kepada Allah
5.      Raja’
      Yaitu mengharap kepada Allah
6.      Syawq
      Yaitu rindu kepada Allah
7.      Tuma’ninah
      Yaitu merasa tentram dalam ingat kepada Allah
8.      Musyahadah
      Yaitu menyaksikan dengan hati kepada Allah
9.      Yaqin
      Yaitu percaya dengan sesungguhnya kepada Allah
10.  Uns
      Yaitu merasa gembira dalam ingat kepada Allah[5]
c.         Perbedaan Ahwal dan Maqamat :
Adapun perbedaan antara ahwal dan maqamat antara lain :
No.
Maqamat
Ahwal
1.
Sifatnya tetap, sebab untuk mencapai tingkatan maqam yang lebih tinggi, seseorang masih menguasai tingkat maqam sebelumnya
Sifatnya sementara, sebab datangnya hanya sekejap saja
2.
Diusahakan melalui perjuangan spiritual yang panjang dan melelahkan
Tidak diusahakan, sebab merupakan anugerah dari Allah
3.
Suatu pencapaian seseorang
Karunia yang datang begitu saja
Meskipun hal dan maqamat memiliki perbedaan, namnn hal dan maqamat bagaikan dua sisi mata uang yang berbeda yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya saling berkaitan, antara satu dengan yang lain. Karena kenaikan maqam dari satu jenjang ke jenjang berikutnya tidak terlepas dengan hal yang telah sempurna. Oleh karena itu hal yang bersifat mawhibah itu, dapat menaikkan maqam yang diperoleh melalui usaha ke jenjang yang lebih tinggi.[6]

       IV.      ANALISA
Pada dasarnya ahwal dan maqamat merupakan satu kesatuan yang saling berhubungan. Ahwal merupakan karunia dari Allah SWT sedangkan maqamat merupakan tahapan-tahapan yang harus dilalui oleh seorang hamba dalam mendekatkan diri kepada Allah SWT. Oleh karena itu, kita harus senantiasa mendekatkan diri kita kepada Allah SWT, agar kita lebih didekatkan kepada hal, dan kita mampu mencapai tingkatan-tingkatan dalam proses mendekatkan diri kepada Allah.

          V.      KESIMPULAN
Dari keseluruhan uraian di atas menunjukkan bahwa secara teoritis para ahli tasawuf sepakat dengan adanya maqamat dan ahwal. Namun pada tataran konseptual dan interpretatif, para ahli tasawuf memiliki uraian tersendiri berdasarkan pengalaman masing-masing. Karena pada dasarnya, pencapaian maqamat dan ahwal adalah merupakan pengalaman spiritual yang bersifat pribadi, sehingga yang mengetahui secara persis adalah seseorang yang mengalaminya secara langsung.





DAFTAR PUSTAKA

An-Najr, Amir, 2001, Ilmu Jiwa dalam Tasawuf, Jakarta, Pustaka Azam
Masyhudi, In’amuzzahidin, 2007, Wali Gila, Semarang, Syifa Press
Muhammad, Hasyim, 2002, Dialaog Antara Tasawuf dan Psikologi, Semarang, Prima Donna
Nasirudin, 2008. Historitas dan Normativitas, Jakarta, Akfi  Media
Solihin, 2002, Kamus Tasawuf, Bandung, PT. Remaja Rosdakarya
http://tasawuf.multiply.com



[1].M.Solihin, Kamus Tasawuf, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2002), hlm.126
[2] Nasirudin, Historitas dan Normativitas, (Jakarta:Akfi  Media , 2008), hlm.65
[3] Nasirudin, Ibid, hlm.63-64

[4] Nasirudin, Op.cit, hlm.16
[5] http://tasawuf.multiply.com
[6] In’amuzzahidin Masyhudi, Wali Gila, (Semarang: Syifa Press, 2007), hlm.34

Memuaskan Manusia


             Banyak keinginan yang dimiliki oleh manusia. Saat inipun tidak ada kebutuhan sekunder ataupun tesier. Hanya ada kebutuhan Primer, sebab segala sesuatu yang dibutuhkan manusia telah terpetkan secara rapi. Meskipun demikian, hal tersebut tidak mempengaruhi gaya hidupp seseorang. Justru dengan adanya pemetaan kebutuhan tersebut, menjadi hal yang urgen untuk memasukkan daftar beli yang akan dibelanjakan.
            Kurangnya kesadaran masyarakat akan kebutuhan primer, sekunder, dan tersier membuat masyarakat buta akan kebutuhannya sendiri. Jutaan uang yang dikeluarkan untuk sekali belanja tanpa berpikir ekonomis.         Padahal jika ditelisik lebih jauh, masih banyak sekali masyarakat yang tidak mampu untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Bahkan untuk makanpun merek harus mengorek tempat sampah untuk mendapatkan makanan sisa yang telah basi. Seharusnya, kita memahami kebutuhan kita yang diperlukan, sehingga kita mampu membedakan antara kebutuhan primer, sekunder, dan tersier. Dengan penerapan gaya hidup hemat, kita juga harus sadar akan masyarakat di sekitar kita yang tidak mampu, dan kita mampu memberi sumbangsih bagi mereka yang membutuhkan. Sehingga hidup berdampingan yang selaras akan tercipta dengan baik.

“Reproduksi” Radikalisme Tak Pernah Surut”



 “Radikalisme telah menjamur dikalangan pelajar dan mahasiswa. Banyak hal yang harus dilakukan oleh stakeholder untuk mengatasi permasalahan tersebut”
          Label gerakan radikalisme bagi kelompok Islam garis tengah bermacam-macam, seperti ekstrim kanan, fundamentalis, militan, dan sebagainya. Harun Nasution menyebut bahwa gerakan radikalisme sama dengan Khawarij abad ke dua puluh karena jalan yang ditempuh untuk mencapai tujuan adalah dengan menggunakan kekerasan sebagaimana dilakukan oleh kaum Khawarij. Radikalisme sebagai gerakan yang menggunakan kekerasan dalam mengajarkan keyakinan mereka semakin merambah ke dunia pelajar dan mahasiswa. Adanya doktrin yang dilakukan oleh kalangan tertentu, menjadikan maraknya radikalisme, terutama radikalisme agama.
        Sebenarnya Islam tidak membenarkan adanya kekerasan, cara-cara radikal yang digunakan untuk mencapai sebuah tujuan bukanlah cara Islami. Di dalam tradisi Islam juga tidak dikenal adanya label radikalisme. Isu-isu mengenai radikalisme agama khususnya agama Islam, sebenarnya sudah lama menjadi wacana publik. Dalam perspektif Barat, gerakan Islam sudah dianggap gerakan yang radikal. Hal ini terjadi karena adanya praktek-praktek kekerasan yang telah dilakukan oleh sekelompok Islam dengan membawa simbol-simbol Islam.
      Mahasiswa ketika dalam kondisi yang labil, kurang perhatian, dan tidak punya teman termasuk elemen yang mudah disusupi oleh ideologi radikal. Mahasiswa kerap kali suntuk dengan kegiatan perkuliahan sehingga mahasiswa mengalami disorientasi. Akibatnya, mereka mudah ditanamkan sikap militansi. Mereka cenderung menerima doktrinasi secara mentah. Rendahnya knowledge menjadi salah satu penyebab, sehingga mereka akan terjerumus dalam ajaran radikal.
Semakin Eksis
     Saat ini gerakan radikalisme semakin menunjukkan eksistensinya, gerakan ini semakin bertambah subur terutama dikalangan pelajar dan mahasiswa. Dari hasil survei Lembaga Kajian Islam dan Perdamaian (LaKIP) tentang radikalisme di kalangan pelajar se-Jabodetabek, misalnya, tingkat pengenalan dan kesetujuan terhadap organisasi radikal, rata-rata persentase guru dan siswa masing-masing 66,4% dan 26,7% (yang mengenal) serta 23,6% dan 12,1% (yang menyetujui). Dari temuan LaKIP itu, jelas sekali guru dan siswa di Jabodetabek mengenal organisasi dan tokoh radikal serta sebagian dari mereka menyetujui tindakan organisasi dan tokoh tersebut.
      Dari data LaKIP juga, diperoleh 62,7% guru dan 40,7% siswa menolak berdirinya tempat ibadah non-Islam di lingkungan mereka. Guru (57,1%) dan siswa (36,9%) juga menolak bertoleransi dalam perayaan keagamaan di lingkungan mereka. Lebih jauh lagi, dari hasil survei itu juga ditemukan fakta yang menarik, yaitu 21,1% guru dan 25,8% siswa menganggap Pancasila tidak lagi relevan sebagai ideologi negara. Guru dan siswa pun menganggap persoalan bangsa akan teratasi bila syariat Islam diterapkan di Indonesia. Yang menjadi pertanyaan krusial adalah apakah mereka telah meng”iya”kan adanya gerakan Negara Islam Indonesia yang saat ini tengah gencar-gencarnya berkembang di Indonesia?
        Memang disadari bahwa proses “reproduksi” gerakan radikal tak pernah surut, terutama gerakan Islam radikal. Hal ini terutama tampak pada tema-tema ideologis yang diusung kalangan Islam radikal yang “lebih vulgar”, yang memfokuskan gerakannya pada empat agenda utama yaitu, mendirikan negara Islam dan menegakkan syariah, seraya menolak demokrasi dan kepemimpinan perempuan. Hebatnya, gerakan para aktivis Islam radikal ini telah memasuki ruang beberapa partai-partai politik Islam di Tanah Air. (Lihat penelitian Khamami Zada, Islam Radikal: Pergulatan Ormas-ormas Islam Garis Keras di Indonesia, 2002).
Gerakan radikal yang saat ini terfokus adalah gerakan NII (Negara Islam Indonesia) yang ingin medirikan sebuah negara Islam sendiri. Gerakan yang dilakukan NII ini sangat mencemarkan agama Islam dan sangat bertentangan dengan syariat Islam. Kasus ini telah merambah luas, khususnya dikalangan mahasiswa.
      Dalam proses baiat (pengambilan sumpah) ketika seseorang akan berhijrah ke NII, para korban khususnya mahasiswa diminta sejumlah uang. Sumpah ini bagian dari rangkaian metode cuci otak yang membuat para korban rela menyerahkan uang dari hasil menipu orang tuanya, mencuri, menggadaikan barang yang dimiliki, dll. Menariknya, dalam menarik calon korban, NII menggunakan daya tarik perempuan-perempuan cantik untuk dipilih dan dijadikan istrinya. Jika laki-laki tersebut tertarik, maka seketika itu juga langsung dinikahkan.
      Namun, pemerintah masih terlihat stagnan dalam menghadapi polemik yang terjadi dalam kasus NII. Seharusnya pemerintah mengambil bersikap tegas mengenai permasalahan itu, sehingga permasalahan yang sama tidak akan terulang kembali.
     Banyak penyebab adanya gerakan radikalisme yang terjadi di Indonesia. Modernitas menjadi salah satu penyebab adanya radikalisme. Pengaruh modernitas ini bukan hanya pada dimensi kultural, tetapi juga dimensi struktural-institusional, seperti sains dan teknologi serta instrumen modern lainnya, khususnya pandangan mengenai kesadaran kebangsaan yang melahirkan konstruksi negara-bangsa modern.
Secara umum masyarakat tidak mampu untuk merespon adanya nilai-nilai dan norma-norma yang terbawa oleh modernitas, sehingga masyarakat mudah untuk dikibuli dengan doktrin-doktrin yang diberikan. Perkembangan modernitas dengan tanpa mengadaptasikan ajaran agama dengan kebutuhan sejarah dan konteks sosial, pada akhirnya melahirkan sikap eksklusif dan pandangan ekstrim dalam beragama.
Faktor lain yang menyebabkan adanya gerakan radikalisme yaitu mengenai pemahaman masyarakat terhadap agama yang dianutnya. Pemahaman keagamaan yang ekslusif, skripturalis, dan miskinnya kesadaran sejarah dalam penafsiran teks-teks kitab suci, telah mewariskan sikap-sikap yang fanatik, dogmatik, dan intoleran dalam menyikapi perkembangan global. Tentunya penerapan ajaran-ajaran agama yang mengabaikan aspek sosio-kultural masyarakat setempat semakin memperkuat adanya gerakan radikalisme.
      Banyaknya permasalahan dalam masyarakat itu, menjadikan tempat persemaian strategis bagi gerakan radikalisme. Masyarakat (khususnya mahasiswa) mudah untuk dipengaruhi, sehingga gerakan ini semakin meluas. Oleh karena itu, bukan hanya tindakan saja yang menjadi prioritas utama dalam memecahkan permasalahan tersebut. Adanya komunikasi persuasif menjadi solusi yang paling ampuh untuk meminimalisir adanya gerakan radikalisme. Komunikasi yang dimaksud tidak hanya sebatas lisan semata, melainkan pihak yang berwenang dan berkepentingan harus terjun langsung ke lapangan mendatangi kelompok-kelompok radikal tersebut. Komunikasi ini harus dilakukan untuk menciptakan deradikalisasi bukan hanya lips service. Tetapi lakukan reintegrasi, reedukasi, dan harus mau turun ke bawah berbaur, harus ada kedekatan, (menurut pengamat intelijen, Wawan Purwanto).

ADANYA HAK ISTIMEWA BAGI HANDICAP


               Ada banyak dunia yang harusnya kita sadari. Mereka dengan segala kekurangannya mampu meraih apa yang orang biasapun belum tentu meraihnya. Sebut saja Miemie, seorang tunanetra yang mampu meraih gelar Dr. Di salah satu universitas di Belanda. Tekadnya yang kuat didasari dengan semangat yang kuat dan selalu berpegang teguh “ Belajar it Asyik”. Karena banyak ide yang beliau miliki, beliau mampu mendirikan lembaga khusus tunanetra. Tujuannya tidak terlalu muluk, hanya ingin seorang tunanetra itu dapat dihargai sebagaimana mestinya orang biasa. Tanpa memandang dia buta, sudah seharusya diperlakukan yang baik atau bahkan lebih baik.
             Itu merupakan segelintir kisah yang harusnya kita pelajari, bagaimana dalam berjuang harus dilandasi dengan semangat dan usaha yang keras, tutupi kekurangan dengan kelebihan yang kita miliki. Meskipun memiliki kekurangan, bukan berarti bahwa kita harus meminta belas kasihan kepada orang lain, akan tetapi coba kita berinisiatif bagaimana orang lain bisa merasakan manfaat dari apa yang telah kita lakukan.
            Adanya perlakuan yang sama oleh pemerintah juga patut kita garis bawahi. Persoalannya ketika ada kaum-kaum yang mengalami kecacatan, kemudian akan mengaktualisasikan diri, sering kali terhambat oleh batasan-batasan aturan yang telah ada. Seharusnya, justru begi kaum-kaum yang mengalami keterbatasan seperti itu, justru harusnya diberi perlakuan khusus/ lebih, dalam artian semua hak-hak yang diberikan orang-orang yang handicap lebih dari orang-orang biasa (diberikan hak istimewa).
Mengerti akan kebutuhan mereka. Untuk mengetahui dan mengerti permasalahan yang dialami oleh kaum handicap selain mengerti dan paham akan kekurangn yang mereka miliki, tahu tentang akan kebutuhan mereka justru yang terpenting. Sebab, untuk dapat menyelesaikan permasalahan mereka, yang terpenting adalah bagaimana kita mampu mengerti kebutuhan yang mereka inginkan.

MENGGUGAT MAKNA PUASA


            Bulan yang penuh keberkahan, bulan spesial yang hanya datang satu kali dalam setahun sebentar lagi akan tiba. Semua umat muslim bersiap-siap untuk menyambut datangnya bulan keberkahan ini. Bermacam-macam kegiatan yang dilakukan untuk menyambut bulan suci ini. Tidak menjadi permasalahan berarti tentang bagaimana cara mereka menyambut datangnya bulan ramadhan. Dengan adanya keberagaman adat yang dimiliki masyarakat, menjadi ciri khas tersendiri untuk daerah masing-masing.
           Pada dasarnya, puasa ramadhan merupakan salah satu kewajiban universal yang harus dilaksanakan oleh umat muslim. Perlu kita tegaskan bahwa puasa bukan hanya sekedar kewajiban rutinitas tahunan, menahan lapar, berbuka, sahur, dan setelah selesai tidak membekas pada psikologis dan spiritual pada diri setiap individu. Namun, puasa merupakan kewajiban yang mesti menggugah kesadaran kesejatian diri kemanusian, ketiggian bertauhid, ketinggian moral, ketinggian akhlak, ketinggian kepedulian dan kontribusi pada sosial kemasyarakatan dalam rangka amar ma'ruf dan nahil mungkar.
         Segudang harapan yang didambakan sering kali tidak tercapai secara maksimal. Justru banyak tindakan dilakukan hanya untuk memuaskan diri untuk menebus nafsu yang tidak boleh dilakukan saat puasa. Kita tilik sejenak, di bulan ramadhan sering kali nominal belanja para ibu rumah tangga semakin meningkat tajam. Terlihat dari konsumsi yang digunakan setiap kali berbuka puasa dan sahur. Seharusnya dengan adanya berpuasa kita diharapkan mampu sama-sama merasakan nasib fakir miskin yang tidak bisa makan secara teratur. Namun, ketika berpuasa justru hidangan yang disediakan sering berlebihan.
Berbuka puasa secara berlebihan juga sering kali kita lakukan. Segelas air dengan tiga buah kurma sebenarnya sudah cukup untuk berbuka puasa, namun kita sering makan berlebihan untuk membalas dendam puasa yang kita jalankan, sehingga pada saat tarawih di malam hari, kita merasakan kekenyangan karena terlalu banyak makan. Dengan makan yang tidak terkontrol pada saat berbuka puasa, maka akan menyebabkan penyakit bagi tubuh kita.
        Dengan adanya pemaknaan puasa secara benar, maka kita akan menyadari makna puasa yang sebenarnya. Meskipun berpuasa, namun pola makan kita ketika berbuka dan sahur harus tetap diatur dengan baik. Disisi lain, kita juga harus memperbanyak amal kita hanya untuk Allah. Selain pola makan yang teratur, nominal belanja juga harus dikontrol. Meskipun dengan niatan memuliakan bulan ramadhan, namun kita juga harus selalu memilah-milah kebutuhan yang penting dan bermanfaat untuk dikonsumsi untuk diri kita.

Berani Mepertegas Persoalan


         Permasalahan yang membelit Anas Urbaningrum dengan Nazaruddin hampir setiap hari mengisi acara berita televisi. Pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Nazaruddin kepada Anas semakin menjadi-jadi. Tuduhan yang menyatakan bahwa Anas terlibat proyek Wisma Atlet SEA Games dan diduga menerima uang 70 milliar dari proyek ini, dibantah mentah-mentah oleh Anas.
         Setelah kasus yang dituduhkan kepada Anas tersebut, Demokrat menjadi semakin gusar. Kasus ini menambah daftar panjang permasalahan yang terjadi di partai Demokrat. Anas Urbaningrum harusnya mampu memberikan penjelasan dan keterangan secara benar dan transparan terkait tuduhan yang dilontarkan        Nazaruddin. Sehingga akan mempertegas siapa yang sebenarnya salah dan benar. Tidak hanya saling tuduh menuduh dibelakang layar, tapi mereka juga harus berani menyelesaikan persoalan ini di depan publik.
         Krisis kepercayaan yang dialami oleh Demokrat saat ini, tentunya akan berdampak negatif terhadap perkembangan partai ini ke depan. Seharusnya Demokrat harus mampu memebenahi persoalan internal mereka. Dapat kita refleksikan kembali bahwa Indonesia menjadi tidak akan maju dan berkembang, salah satu penyebabnya yaitu para elit politik terlalu sibuk untuk membahas persoalan internal yang terjadi. Ketidakharmonisan dalam internal partai Demokrat saat ini benar-benar tampak jelas di media massa. Inilah yang menjadi garapan utama partai Demokrat. Demokrat harus mampu mengembalikan citra baik terutama dimata masyarakat.

Strategi Jitu Masuk PT


KELULUSAN menjadi harga mati bagi siswa yang mengikuti ujian nasional. Dan pascaujian, masih banyak tantangan yang harus dihadapi siswa, khususnya untuk siswa SMA. Orientasi setelah lulus harus jelas: menikah, kuliah atau bekerja.
            Nah, bagi kamu-kamu yang ingin melanjutkan kuliah ke perguruan tinggi (PT), tentunya harus banyak mengumpulkan modal. Tidak hanya persiapan modal finansial, melainkan juga persiapan mental, kemampuan, serta daya juang yang tinggi. Pasalnya, tidak mudah untuk lolos seleksi masuk PT, terutama PT favorit. Kita harus bertanding melawan ribuan calon mahasiswa yang mendaftar.
            Oleh karena itu, ada beberapa strategi jitu untuk bisa masuk PT yang dapat kalian manfaatkan sebagai bahan pembelajaran.
            Pertama, atur strategi pendaftaran. Sebagai calon mahasiswa, kita harus proaktif atas segala macam info yang beraroma pendaftaran PT. Namun, jangan asal-asalan memilih perguruan tinggi. Pilih PT dan jurusan yang tepat dan benar-benar kamu inginkan. Tetap fokus dan optimis dengan pilihan PT yang yang pertama dan utama ini. Meskipun demikian, jangan terlalu menggantungkan diri terhadap PT yang telah kita pilih. Minimal pilih satu PT lagi sebagai cadangan ketika kita tidak diterima di PT pertama.
            Kedua, atur strategi ujian. Biasanya banyak calon mahasiswa yang menggunakan sistem SKS, alias ‘’sistem kebut semalam’’. Persiapkan materi yang akan diujikan jauh hari sebelum pelaksanaan ujian. Bayangkan seperti pada saat akan mengikuti ujian nasional, persiapannya benar-benar matang. Biasanya, banyak soal yang dijual ketika akan diadakan ujian masuk PT. Baiknya, beli soal untuk bahan belajar, bukan sebagai bahan contekan.
            Materi ilmu pengetahuan umum juga wajib dipelajari, sebab seringkali dimunculkan dalam ujian. Sebagai penilaian awal seberapa besar kualitas siswa dalam penguasaan ilmu umum. Ketiga, atur juga strategi pada saat pengumuman. Kita harus selalu up date melihat perkembangan hasil ujian. Seringkali hasil ujian masuk PT diumumkan lebih awal dari jadwal. Jika lolos ujian, langsung cari informasi untuk pendaftaran selanjutnya. Jika tidak lolos, tetap optimis dengan pilihan PT cadangan. Jika perlu, tetap semangat mendaftar kembali di PT lain.

            Dengan strategi yang jitu, kesuksesan akan mudah diraih.

 
MALIKHAH SAN © 2012 | Edited Designed by Kurungan Celotehan