About Me

Malikhah; seorang ibu rumah tangga yang juga ASN dan aktif mengajar di SMPN 1 Singorojo. Lahir pada tanggal 28 Oktober 1991, dengan semangat sumpah pemuda semangat menulis untuk meninggalkan jejak digital yang bisa bermanfaat untuk semua.

Dilema Dua Beranda

     Kala senja melirik dengan dua pasang cerita, tak ku sangka....
     kini telah berbeda, ceritaku, ceritanya, dan cerita kita ....
tak mengapa, sebuah arti perubahan yang tak terhindari ....
ku mengerti, hanya sebuah perubahan yang tak pernah berubah
     ini hidup ku, aku bukan masa lalu yang harus ku tapaki kembali
     aku pun tak ingin merenda cerita klasik, yang hanya membaur dengan pekatnya senja
"berubah" dengan bingkai ketegasan, meskipun ku tahu ini kan menyakitkan
yang selalu menanti, dan terlewati... terlalu banyak untuk dicaci kembali
     tak pernah bisa dimengerti jika kau mencoba untuk mengerti
     hanya sebuah revolusi yang menawarkan suatu pencapaian dalam hidup
sayangnya, kini kembali lagi dengan cerita lama
harus berhati-hati, sekali kau sakiti ... kau tak kan pernah mengerti sebuah arti "sejati"
    harus bagaimana? belum saatnya ku putuskan
    biarkan mengalir apa adanya, meskipun dengan kata yang sama

                                                                                                Cha_cha_@25 April 2012
                                                                                                dalam senja kesendirian

Eksekusi Mati Indonesia

 Oleh, Malikhah*

“Berharaplah, sebab harapan yang akan menjagamu tetap hidup.” Kepercayaan kepada harapan inilah yang akan membawa kita kepada sebuah impian besar yang patut kita wujudkan. Kepercayaan tentang harapan hanya satu contoh dari gejala yang mengindikasikan peran penting kepercayaan dalam hidup manusia. Berbagai gejala lain yang melibatkan kepercayaan seperti mitos, iman, bahkan ilmu pengetahuan, menunjukkan kemujaraban yang serupa, kepercayaan menjelma kenyataan, ide menjelma fakta. Patut kita optimis dengan masa depan bangsa kita, wajib percaya akan impian-impian “gila” kita, untuk bangsa Indonesia.
Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang kaya, potensial, beragam, dan semua itu dapat diberdayakan dengan baik. Dengan harapan dan impian yang besar, serta usaha yang pantang menyerah, maka akan membawa kita Indonesia ke arah yang dicita-citakan. Cita-cita bangsa Indonesia yang termaktub dalam undang-undang dasar 1945, yakni memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Sungguh cita-cita yang memiliki makna filosofis yang mampu mewakili seluruh aspek kehidupan bangsa Indonesia. Cita-cita yang tidak hanya untuk wilayah domestik saja, melainkan mencakup seluruh dunia. Penggagas ide-ide besar ini, patut berbangga ketika cita-cita yang telah dirumuskan dan termaktub dalam undang-undang ini benar-benar tercapai.
Namun, perselisihan antar suku, ras, dan agama saat ini sedang menjadi isu-isu hangat yang memiliki ghiroh besar untuk dikumandangkan. Steakholder yang harusnya mampu menjadi peredam persengketaan yang terjadi, justru tenggelam dan tidak mampu memberikan jalan keluar yang terbaik. Solusi solutif yang dihasilkan terkadang tetap tidak mampu meredam perselisihan yang terjadi. Sedangkan, yang duduk ditampuk kepemimpinan ini, hanya mampu menjadi penonton setia tanpa ada tindakan tegas.
Kita harusnya optimis meskipun dalam kondisi krisis multidimensi. Krisis yang menggerogoti segala aspek kehidupan. Tidak hanya dalam bidang ekonomi, namun budaya, politik, serta sosial. Ketika semua itu tidak kita hadapi dengan kekuatan yang besar, maka untuk sekedar menyongsong hari esok pun kita tidak akan mampu. Kebingungan dan kegalauan akan nasib bangsa ke depan, sering kali membuat petinggi negara tidak punya arah yang jelas ketika harus memimpin negara ini. Imbasnya, masyarakat sebagai “penonton”, hanya akan menerima dampak negatif yang ditimbulkan dari hal tersebut.
Krisis ideologi, krisis yang jarang sekali disentuh oleh pemerintah dan masyarakat. Ideologi menempatkan individu, manusia yang lahir dari alam, sebagai subjek, sebagai pihak yang memiliki kesadaran akan tangggung jawab, sebab ia memiliki kebebasan, karena ia memiliki identitas yang berbeda dari yang lain sebagai suatu satuan otonom tersendiri yang seolah-olah lepas dari yang lain. Kebebasan subjek pada dasarnya adalah sebuah ilusi yang diciptakan ideologi agar ia merasa bertanggung jawab dan mendorong dirinya untuk melakukan serangkaian tindakan yang menghidupkan struktur yang ada sebelum ia lahir.
Perlu diketahui, kesepakatan untuk tetap mempertahankan bentuk negara kesatuan yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) didasari pertimbangan bahwa negara kesatuan adalah bentuk yang ditetapkan sejak awal berdirinya negara Indonesia dan dipandang paling tepat untuk mewadahi ide persatuan sebuah bangsa yang majemuk ditinjau dari berbagai latar belakang.
Bagi Althusser, kepercayaan tanpa disadari itulah yang dinamakan dengan ideologi. Kepercayaan yang dipoles sedemikian rupa sehingga tidak seperti kepercayaan. Citra ideal yang dikemas seperti fakta yang dipahami sebagai realitas kongkret. Masyarakat tanpa kelas, pembebasan manusia, kekayaan berlimpah, ketenangan batin karena bisa menerima kenyataan secara ikhlas, kebenaran secara universal hasil kerja keras menggunakan ilmu pengetahuan, kebaikan hati, dan kebahagiaan sebagai buah dari perilaku bermoral telah melenggang wajar dalam benak manusia.
Ditengah gegap gempitanya rakyat dalam menghadapi kemiskinan yang semakin merajalela, pemerintah justru mengambil kebijakan yang terkesan ugal-ugalan. Ketidakkonsistennya pemerintah dalam mengambil kebijakan terlihat jelas ketika pemerintah mengambil kebijakan tentang pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dialihgunakan kepada Bahan Bakar Gas (BBG). Ketika pembatasan BBM diwacanakan, sontak masyarakat brontak terhadap kebijakan tersebut, sehingga menuai protes dari berbagai pihak. Banyak pihak yang berpendapat bahwa langkah pemerintah tersebut tidak berdampak jangka panjang, sehingga beberapa pihak merespon bahwa alangkah baiknya jika BBM harganya dinaikkan sedikit demi sedikit agar konsumsi masyarakat juga tidak terlalu menurun. Selang beberapa waktu, pemerintah langsung mengambil kebijakan untuk menaikkan BBM. Kali ini, pemerintah sudah tidak punya hati nurani. Mereka justru mengambil kebijakan untuk menaikkan harga BBM dengan harga yang tinggi. Mahasiswa sebagai garda terdepan pun, mati-matian memperjuangkan rakyat. Namun, pemerintah tetap saja tertidur pulas dengan kursi 2 milliar-nya, yang pada akhirnya suara rakyat hanya mimpi yang terlewatkan saja. Imbasnya, harga BBM yang semakin tinggi, membuat rakyat semakin sengsara dan menambah pula masyarakat yang berada pada garis kemiskinan.
Dibidang pendidikan, pemerintah misalnya, pemerintah juga tidak kehilangan akal untuk mempersulit mahasiswa. Pemerintah kembali mengusung kebijakan yang merugikan pihak siswa SMA. Pelaksanaan ujian Seleksi Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (SMPTN) yang akan disatukan dengan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) juga menjadi perdebatan. Banyak kalangan yang meng”iya”kan kebijakan tersebut. Namun, banyak juga yang menentang keras kebijakan tersebut. Pasalnya berbagai permasalahan dan kesiapan yang kurang, membuat kebijakan tersebut terkesan seperti sinetron kejar tayang. Kebijakan lain terkait dunia pendidikan, yakni kewajiban untuk membuat jurnal ilmiah yang diterbitkan secara nasional maupun internasional juga menuai banyak pro dan kontra. Sampai hari ini, pemerintah juga belum memberikan ketegasan mengenai permasalahan yang terjadi diatas.
Seperti trend 2012 yang mengusung “galau” sebagai icon para remaja, sepertinya pemerintah juga sedang galau menghadapi masalah yang semakin kompleks dan rumit. Pemerintah seperti kehilangan arah, sekedar bagaimana melangkah untuk menyongsong hari esok dengan menuntaskan permasalahan yang terjadi.
Ideologi yang Ter”marginal”kan
Pancasila menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia yang merupakan sumber pengejawantahan isi jiwa atau kepribadian bangsa Indonesia, yang ditetapkan sebagai falsafah negara yang didirikan tanggal 17 Agustus 1945. Namun, saat ini justru semakin luntur dan termarginalkan posisi dari pancasila ini. Persoalan yang ada sering kali diselesaikan tanpa mendasarkan pada ideologi yang dimiliki. Imbasnya, krisis ideologi menjadi semakin terasa di negara kita ini.
Krisis multidimensi yang sedang dialami oleh Indonesia, terkadang hanya disorot dari beberapa perspektif saja. Misalnya, bidang ekonomi atupun politik saja yang menjadi topik utama. Padahal, banyak permasalahan yang menjadi PR bersama untuk diselesaikan. Adanya perdagangan manusia juga semakin marak. Kasus ini sebenarnya sudah lama mencuak, namun pemerintah seolah menutup mata dan tidak peduli akan kasus tersebut. Banyak gadis-gadis remaja yang dijual untuk menjadi pekerja seks komersil, meskipun banyak dari mereka yang mengaku karena adanya tuntutan ekonomi, namun hal tersebut harus kita berantas. Adanya advokasi kepada para pelaku harus digencarkan. Jika sebagian besar terjadi akibat faktor ekonomi, harusnya pemerintah lebih proaktif dalam memberdayakan sumber daya manusia yang ada. Pelatihan ketrampilan perlu dilakukan lebih giat, agar mereka memiliki keahlian, tanpa harus memiliki ketergantungan terhadap industri perusahaan yang ada.

Pemimpin Icon Kemajuan
Pemimpin menjadi salah satu faktor yang mampu menjadi penentu kemajuan suatu negara. Lewat kepemimpinannya yang baik, maka akan tercipta suatu kondisi yang stabil di suatu negara. Kepimimpinan memiliki definisi kemampuan untuk bertindak diluar budaya untuk memulai proses perubahan evolusi agar menjadi lebih adaptif. (E. H. Schein, 1992, h.2). Perubahan tersebut haruslah menjadi perubahan yang memihak kepada masyarakat luas, tidak hanya kalangan tertentu saja. Berbicara mengenai pemimpin, tentunya tidak terlepas dari adanya partai politik yang yang menjadi kendaraan menuju suatu kekuasaan di negara kita. Lewat partai politik inilah masyarakat diperkenalkan dengan nama-nama pemimpin yang akan siap memberikan perubahan terhadap masyarakat. Meskipun ketika para pemimpin duduk manis dipemerintahan tidak mampu membawa perubahan yang berarti untuk masyarakat. Disini, memang perlu adanya revolusi politik, mengenai bagaimana para wakil rakyat mampu membawa perubahan untuk hajat hidup orang banyak. Menurut Durkheim, memandang revolusi politik sebagai agitasi pada permukaan kehidupan sosial yang tidak mampu melahirkan transformasi utama dalam masyarakat, disebabkan karena evolusi institusi-institusi sosial dasar selalu berjalan perlahan. Pandangan Marx juga menggambarkan suatu kasus yang berkaitan dengan pokok persoalan ini. Penggerak utama perubahan sosial, menurut skema yang digambarkan Marx dalam kata pengantar buku “A Contibution to the Critique of Political Economy”, adalah perluasan kekuatan produksi yang terdapat dalam jenis masyarakat tertentu.
Perlu adanya pembagian kelompok yang mampu diberdayakan, sehingga beberapa kelompok dengan potensi yang beragam, akan mampu menjadi kekuatan ditengah-tengah masyarakat yang sedang mengalami krisis multidimensi. Mereferensikan pendapat Mark yang mengatakan perlu adanya kewaspadaan ketika kekuatan produksi masyarakat berkembang, kekuatan itu akan berbenturan dengan hubungan produksi, atau kepemilikan yang ada dan menghalangi pertumbuhannya. Setiap perkembangan yang terjadi, jangan hanya dinilai dari satu sisi. Analisa perkembangan yang mengindikasikan kepada hal-hal yang negatif.
Refleksi bersama untuk pemerintah dan masyarakat dalam mensinergikan kekuatan sebagai dua unsur yang berbeda. Menjadi tugas penting untuk pemerintah sebagai motor penggerak adanya perubahan dalam menganalisa kekuatan-kekuatan serta potensi yang dimiliki negara. Jadi pemerintah tidak hanya tutup mulut, tutup telinga, mereka juga harus mau menjadi pendengar aspirasi rakyat. Meskipun saat ini terlihat jelas kebutaan pemerintah akan realita sosial yang terjadi di bumi pertiwi ini, membuat pesimis jika Indonesia akan menjadi lebih baik. Para pejabat dan calon pejabat pemerintahan hanya berorientasi terhadap kenikmatan yang didapat dari jabatan yang diemban. Esensi dari tanggung jawab mereka, mungkin dinomor sekian kan. Tidak lagi berbicara bagaimana membangun negara ini sesuai dengan cita-cita yang diemban sejak awal, namun ambisi untuk menciderai negara inilah yang semakin menjamur. Dengan kondisi yang semakin parah ini, kita tinggal menunggu eksekusi mati negara Indonesia dibawah pimpinan bandit-bandit elit ini.

Kebijakan yang Bersinergi

Ingar bingar gerakan antikorupsi di Indonesia seolah semakin gencar diwacanakan di ruang-ruang publik. Hal ini terlihat dengan adanya kebijakan terkait pendidikan anti korupsi yang digagas oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Meskipun pendidikan anti korupsi telah lama diwacanakan, namun gerakan yang dibangun masih terlihat stagnan.
Dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kemendikbud harus lebih serius dalam menggarap program ini. Kerjasama yang dilakukan untuk memasukkan pendidikan anti korupsi ke dalam kurikulum perlu didukung dari seluruh pihak. Pasalnya, korupsi yang semakin menjamur dikalangan petinggi negara, justru membuat mereka tidak kapok untuk melakukan tindakan yang sama. Mereka justru dengan mudah keluar masuk penjara. Rekaman pembicaraan oknum Jaksa Agung dan pihak kepolisian dengan mafia hukum menjadi bukti adanya kecacatan hukum. Hal ini mengindikasikan bahwa koruptor adalah orang yang memiliki kekuatan luar biasa yang mampu membebaskan dirinya dari hukuman pidana.
Ketika hukum ikut tercacati, harusnya pendidikan menjadi garda terdepan untuk mengawali upaya pemberantasan korupsi. Upaya pemberantasan korupsi tidak hanya bersifat kuratif (penyembuhan), tetapi juga harus dilakukan dengan upaya preventif (pencegahan). Memulai dengan membangun pribadi-pribadi yang tidak korup dari lembaga pendidikan yang paling dini. Pendidikan anti korupsi ini juga harus diberikan secara continue. Artinya, diberikan semenjak pendidikan dini hingga perguruan tinggi.
Disisi lain, pendidikan antikorupsi juga harus diberikan kepada petinggi negara, yang “mungkin” sudah lupa bahwa korupsi adalah perilaku menyimpang dan merugikan masyarakat. Dengan pendidikan anti korupsi yang berkesinambungan, maka akan tertanam jiwa anti korupsi yang kuat, sehingga akan memberikan dampak jangka panjang. Yang terpenting, upaya pemberantasan korupsi di Indonesia juga harus dikawal oleh gerakan masyarakat sipil dan tidak hanya cukup menyandarkannya pada lembaga formal seperti sekolah.
Sudah saatnya para petinggi negara membuka mata dan telinga mereka agar benar-benar menyadari jika korupsi sangat merugikan rakyat dan meninggalkannya. Pendidikan anti korupsi juga harus didukung oleh berbagai pihak, agar hasil yang didapat tidak hanya teori saja, namun ada praktek langsung yang dapat dilakukan.

Nama               : Malikhah
Alamat              : Perumahan BPI Blok K25, Ngaliyan Semarang
No. Hp             : 08995526088
PT                    : IAIN Walisongo Semarang
Fakultas            : Tarbiyah

Aplikasi Pendidikan Anti Korupsi

Kata “korupsi” kini menjadi konsumsi yang harus masuk kedalam telinga masyarakat sehari-hari. Seolah korupsi menjadi teman akrab yang tiada henti dikumandangkan di ruang publik. Curiga, ketika penetrasi kata korupsi menjadi semakin bersahabat di telinga masyarakat, jangan-jangan masyarakat sudah kehilangan esensi dari makna korupsi itu sendiri. Pasalnya jika terlalu rutin untuk disuguhkan, masyarakat menjadi tidak tabu dan khawatirnya mereka tidak mau tahu persoalan krusial ini.
Segala bentuk pesimis ini, akhirnya terjawab dengan adanya kebijakan terkait pendidikan anti korupsi yang digagas oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Kemendikbud yang bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi langkah baik. Kerjasama yang dilakukan untuk memasukkan pendidikan anti korupsi ke dalam kurikulum perlu didukung dari seluruh pihak. Pasalnya, korupsi yang semakin menjamur dikalangan petinggi negara. Seolah-olah korupsi menjadi budaya yang semakin berkembang disegala bidang. Hal ini mengindikasikan gagalnya pendidikan moral yang sebelumnya telah diberikan dibangku sekolah. Banyak dari mahasiswa yang menomorsatukan idealisme mereka ketika dibangku kuliah untuk menyuarakan “berantas korupsi”. Mereka juga menjadi garda terdepan dalam menentang korupsi. Namun, realita yang terjadi ketika mereka duduk manis di pemerintahan, justru merekalah yang menjadi bandit kelas kakap untuk melakukan tindakan korupsi. Sebuah penghianatan anak bangsa yang terlihat nyata.
Wacana terkait pendidikan korupsi memang harus diberikan secara continue. Artinya, bermula dari pendidikan dini hingga perguruan tinggi. Pendidikan antikorupsi juga harus berlanjut untuk diberikan kepada petinggi negara, yang “mungkin” sudah lupa bahwa korupsi adalah perilaku menyimpang dan merugikan. Dengan pendidikan korupsi yang berkesinambungan, maka akan tertanam jiwa anti korupsi yang kuat, sehingga akan memberikan dampak jangka panjang.
Oleh karena itu, terobosan untuk memasukkan pendidikan anti korupsi kedalam kurikulum menjadi penting untuk segera dilaksanakan secara. Tidak hanya itu, harus ada praktek langsung untuk menanamkan jiwa anti korupsi. Seperti halnya kantin kejujuran yang telah lama digalakkan. Ini harus dikembangkan, sebab menjadi salah satu aplikasi untuk mendidik anak berbuat jujur dan tidak melakukan korup.

Nama               : Malikhah
Alamat              : Perumahan BPI Blok K25, Ngaliyan Semarang
No. Hp             : 08995526088
PT                    : IAIN Walisongo Semarang
Fakultas           : Tarbiyah

Kebijakan yang Bersinergi

Ingar bingar gerakan antikorupsi di Indonesia seolah semakin gencar diwacanakan di ruang-ruang publik. Hal ini terlihat dengan adanya kebijakan terkait pendidikan anti korupsi yang digagas oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Meskipun pendidikan anti korupsi telah lama diwacanakan, namun gerakan yang dibangun masih terlihat stagnan.
Dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kemendikbud harus lebih serius dalam menggarap program ini. Kerjasama yang dilakukan untuk memasukkan pendidikan anti korupsi ke dalam kurikulum perlu didukung dari seluruh pihak. Pasalnya, korupsi yang semakin menjamur dikalangan petinggi negara, justru membuat mereka tidak kapok untuk melakukan tindakan yang sama. Mereka justru dengan mudah keluar masuk penjara. Rekaman pembicaraan oknum Jaksa Agung dan pihak kepolisian dengan mafia hukum menjadi bukti adanya kecacatan hukum. Hal ini mengindikasikan bahwa koruptor adalah orang yang memiliki kekuatan luar biasa yang mampu membebaskan dirinya dari hukuman pidana.
Ketika hukum ikut tercacati, harusnya pendidikan menjadi garda terdepan untuk mengawali upaya pemberantasan korupsi. Upaya pemberantasan korupsi tidak hanya bersifat kuratif (penyembuhan), tetapi juga harus dilakukan dengan upaya preventif (pencegahan). Memulai dengan membangun pribadi-pribadi yang tidak korup dari lembaga pendidikan yang paling dini. Pendidikan anti korupsi ini juga harus diberikan secara continue. Artinya, diberikan semenjak pendidikan dini hingga perguruan tinggi.
Disisi lain, pendidikan antikorupsi juga harus diberikan kepada petinggi negara, yang “mungkin” sudah lupa bahwa korupsi adalah perilaku menyimpang dan merugikan masyarakat. Dengan pendidikan anti korupsi yang berkesinambungan, maka akan tertanam jiwa anti korupsi yang kuat, sehingga akan memberikan dampak jangka panjang. Yang terpenting, upaya pemberantasan korupsi di Indonesia juga harus dikawal oleh gerakan masyarakat sipil dan tidak hanya cukup menyandarkannya pada lembaga formal seperti sekolah.
Sudah saatnya para petinggi negara membuka mata dan telinga mereka agar benar-benar menyadari jika korupsi sangat merugikan rakyat dan meninggalkannya. Pendidikan anti korupsi juga harus didukung oleh berbagai pihak, agar hasil yang didapat tidak hanya teori saja, namun ada praktek langsung yang dapat dilakukan.

Nama : Malikhah
Alamat : Perumahan BPI Blok K25, Ngaliyan Semarang
PT : IAIN Walisongo Semarang
Fakultas : Tarbiyah

Lindungi Diri Lewat Bela Diri

Kini kejahatan seolah menjadi sahabat yang selalu terdengar diruang-ruang publik. Banyak kejahatan yang siap mengintai korbannya. Tidak pandang siapa korbannya, baik laki-laki maupun wanita. Maraknya kejahatan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab mengharuskan kita untuk selalu waspada setiap saat. Seringkali wanita menjadi sasaran utama tindakan kejahatan. Pemerkosaan, perampokan, dan penjambretan menjadi “hobi” pelaku kejahatan dan dilakukan di tempat-tempat strategis.
Bela diri merupakan cara untuk melindungi kita dari kejahatan tersebut. Karate menjadi salah satu cabang bela diri yang tepat untuk dikuasai. Dengan menekankan aspek kekuatan tangan, kita dapat melindungi diri dari serangan penjahat. Selain untuk melindungi diri, belajar karate juga dapat membangun karakter, mental, dan kemampuan seseorang.
Perlu diingat, bahwasanya bela diri harus digunakan sesuai dengan porsinya. Artinya, bela diri sebagai salah satu olah raga tidak semata-mata digunakan untuk berkelahi. Lebih daripada itu, bela diri juga dapat digunakan ketika kita sedang dalam kondisi terpaksa. Oleh karena itu, sangat diperlukan pendidikan bela diri terutama untuk kaum wanita. Dengan kemampuan bela diri, wanita akan aman ketika pergi sendirian dimanapun tempatnya.


Nama : Malikhah
Jurusan : Pendidikan Agama Islam
Fakultas : Tarbiyah, IAIN Walisongo Semarang

Koruptor, Wajib Dibinasakan

Kata “korupsi” kini menjadi konsumsi masyarakat sehari-hari. Seolah korupsi menjadi teman akrab yang tiada henti dikumandangkan di ruang publik. Jelas korupsi menjadi tindakan yang sangat merugikan masyarakat. Bandit-bandit kelas kakap alias koruptor seolah kebal hukum. Banyaknya uang yang mereka miliki, seringkali digunakan untuk “membeli” hukum.
Pelakunya tidak perlu dibina tapi wajib “dibinasakan” sehingga tidak ada lagi korupsi. Hukuman mati memang pantas untuk koruptor, sehingga tidak ada kata suap karena adanya ketegasan hukum. Dengan hukuman mati yang tegas, pastinya akan membuat efek jera terhadap pelaku berikutnya.



Nama : Malikhah
Jurusan : Pendidikan Agama Islam
Fakultas : Tarbiyah, IAIN Walisongo Semarang

Jurnal “Ecek-Ecek”

Kali ini kegalauan pemerintah akan nasib bangsanya termaktub dalam salah satu kebijakan yang dikeluarkan baru-baru ini. Kebijakan tentang pembuatan jurnal ilmiah untuk mahasiswa S1, S2, dan S3 sebagai syarat lulus mengundang kontroversi. Mengingat di Indonesia masih jarang jurnal ilmiah yang diterbitkan. Terobosan pemerintah untuk mewajibkan pembuatan jurnal ilmiah cenderung tergesa-gesa. Pasalnya, pemerintah terkesan gengsi karena jurnal ilmiah yang dimiliki Indonesia masih sedikit dibanding dengan negara tetangga. Sehingga mahasiswa yang akan lulus “dipaksa” untuk membuat jurnal ilmiah.
Dalam pembuatan jurnal ilmiah tentunya banyak sarana prasarana (sarpras) yang dibutuhkan. Jika Perguruan Tinggi (PT) tersebut telah memiliki wahana penelitian yang maksimal sebagai pendukung pembuatan jurnal ilmiah, pastinya akan mempermudah dalam pembuatannya. Namun, tidak semua PT memiliki kelengkapan sebagai wahana penelitian dalam pembuatan jurnal ilmiah.
Sebaiknya pemerintah mempersiapkan sarpras yang diperlukan dalam pembuatan jurnal ilmiah. Hal ini diperlukan untuk menjaga kualitas dan kredibilitas sebuah karya ilmiah sebelum dipublikasikan secara luas. Jika pemerintah mewajibkan adanya jurnal ilmiah tanpa ada persiapan yang matang, maka banyak mahasiswa yang asal-asalan dalam membuat jurnal tersebut. Padahal, dalam pembuatan jurnal ilmiah tentunya ada proses seleksi dan beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh mahasiswa agar karyanya dapat dipublikasikan. Hal ini, tentunya membutuhkan proses dan sarpras yang memadai untuk mendukung pembuatan jurnal tersebut.
Ada aturan untuk menjaga kualitas dan kredibilitas karya ilmiah, yakni Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi. Peraturan tersebut dikeluarkan untuk mencegah terjadinya penjiplakan karya ilmiah milik orang lain. Seringnya terjadi plagiat oleh beberapa orang, tentunya peraturan ini harus benar-benar dilaksanakan sesuai prosedur. Sehingga jurnal ilmiah yang terbit memiliki kualitas yang bagus, tanpa ada unsur plagiat.
Kesiapan dan kelengkapan yang dibutuhkan untuk menunjang pembuatan jurnal ilmiah ini harus dipersiapkan dengan matang terlebih dahulu. Dampak jangka panjang dari kebijakan yang diambil juga harus diperhatikan kembali. Harus ada skala prioritas terkait kebijakan yang akan diambil, sehingga hasil yang akan didapat akan maksimal. Dan tidak lagi ada jurnal “ecek-ecek” yang dihasilkan.

Sosialta Tak Harus Asosial

Sebagai makhluk sosial, seharusnya kita peduli dengan kondisi yang ada disekitar kita. Namun, para pejabat ataupun politisi kaya seakan “menutup mata” untuk peduli dengan masyarakat miskin. Status sosial yang berbeda, membuat mereka tidak peduli dengan kemiskinan yang ada di Indonesia. Kebiasaan untuk tidak membaur dengan rakyat kecil, seolah menjadi kebiasaan yang sudah tidak bisa terelakkan. Karena itu, mereka lebih senang untuk berbaur dengan golongan yang setara dengan mereka. Gemar mengoleksi barang-barang mewah juga menjadi kebiasaan mereka, inilah sosialti yang semakin menjadi budaya masyarakat kaya di Indonesia.
Yang kaya semakin kaya, yang miskin semakin miskin. Sepertinya hal tersebut memang nyata adanya. Pola hidup yang dilakukan oleh para sosialta semakin memperjelas perbedaan status sosial dalam masyarakat. Meskipun kegiatan sosialta menjadi hak setiap individu, akan tetapi bukan berarti para pelakunya menjadi asosial. Harusnya dengan kekayaan yang mereka miliki, para sosialta tetap memiliki rasa empati terhadap masyarakat miskin.
Meskipun pola hidup mereka mewah, akan tetapi jiwa sosial mereka harus tetap tertanam dalam diri mereka. Harus ada check and balance untuk hal-hal yang dilakukan. Jika mereka mampu mengoleksi barang-barang mewah, mereka juga harus mampu mengeluarkan uang mereka. Mereka harus mau memberikan bantuan dengan nilai yang tidak kalah tinggi untuk membantu masyarakat yang masih berada pada jalur kemiskinan. Dengan demikian, kemiskinan yang ada di Indonesia akan dapat diminimalisir dengan adanya bantuan yang diberikan oleh mereka.

Efektifkan Penggunaan Anggaran

Anggaran yang ditetapkan pemerintah untuk alokasi pendidikan sebesar 289.957,8 terbilang besar. Sangat disayangkan, jika banyak pihak yang masih saja menuntut kurangnya alokasi anggaran untuk pendidikan. Berlebihan jika dana sebesar itu dirasa tidak mampu untuk memperbaiki kualitas pendidikan di Indonesia. Jika memang pemerintah mampu menggunakan dana dengan baik dan tepat sasaran serta tidak diselewengkan keberbagai pihak, maka anggaran sebesar 289.957,8 trilliun akan cukup. Selain pendidikan, masih banyak permasalahan di Indonesia yang membutuhkan tambahan dana yang cukup besar, misalnya dalam bidang kesehatan.
Dana yang telah dialokasikan pemerintah dalam bidang pendidikan, seharusnya telah mampu menyelesaikan sebagian permasalahan terkait sarana dan prasarana (sarpras). Seharusnya menjadi koreksi kembali jika dana untuk alokasi pendidikan harus ditambah. Sarpras harusnya tinggal melengkapi dan memperbaharui jika ada kekurangan dan kerusakan. Jika hanya dengan dalih, dana tersebut tidak akan maksimal terutama untuk perbaikan infrastruktur, berarti pembenahan infrastruktur yang selama ini pemerintah lakukan telah gagal.
Harus ada pemetaan yang tepat dan pengawasan yang benar terkait pengalokasian dana tersebut. Biaya Operasional Siswa (BOS) untuk masyarakat kurang mampu, harus menjadi fokus utama. Jika wajib belajar 9 tahun mampu dilaksanakan, maka pemerintah harus berani menjamin anak-anak kurang mampu untuk sekolah gratis.

 
MALIKHAH SAN © 2012 | Edited Designed by Kurungan Celotehan