About Me

Malikhah; seorang ibu rumah tangga yang juga ASN dan aktif mengajar di SMPN 1 Singorojo. Lahir pada tanggal 28 Oktober 1991, dengan semangat sumpah pemuda semangat menulis untuk meninggalkan jejak digital yang bisa bermanfaat untuk semua.

Ulumul Hadis


RANGKUMAN MAKALAH
Pengantar Studi Islam

Di Susun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Pengantar Studi Islam
Dosen Pengampu: Bapak Darmuin






Di susun Oleh :
MALIKHAH  ( 103111123 )

FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2010

STUDI SUMBER AJARAN ISLAM : AL QUR’AN
Al Qur’an merupakan wahyu Allah yang diberikan kepada Nabi Muhammad. Al Qur’an ini merupakan kitab suci umat Islam yang digunakan sebagai petunjuk  bagi umat manusia. Di dalam Al Qur’an terkandung banyak nasehat dan pelajaran yang berguna bagi kehidupan dunia dan akherat. Jadi kita sebagai umat muslim harus mampu memahami Al Qur’an dengan baik. Adapun cara untuk memahami Al Qur’an yaitu dengan cara mempelajari ilmu-ilmunya. Diantaranya adalah :
1.      Ilmu Nuzul Al Qur’an
Ilmu ini mempelajari tentang peristiwa turunnya Al Qur’an. Menurut para jumhur ulama, Al Qur’an itu diturunkan dari Lauh Mahfudz ke langit dunia pada malam al-qadr (lailat al-qadr) secara sekaligus. Kemudian diturunkan secara berangsur-angsur kepada nabi Muhammad SAW dalam waktu 22 tahun 2 bulan dan 22 hari.
2.      Ilmu Asbab al-Nuzul
Karena adanya penyimpangan dan kerusakan dalam tatanan kehidupan manusia merupakan salah satu sebab turunnya Al Qur’an. Sehingga Al Qur’an diturunkan untuk memperbaiki akidah, ibadah, akhlak, dan pergaulan manusia yang menyimpang dari kebenaran.
3.      Ilmu Nasikh Mansukh
Secara garis besar memiliki pengertian meniadakan, penggantian, mengubah, pemindahan, atau pengutipan.
4.      Ilmu Munasabah
Merupakan ilmu yang mempelajari tentang korelasi antara ayat satu dengan ayat yang lain, surat satu dengan surat yang lain, judul surat dengan isi/tujuan surat.
5.      Ilmu Fawatih Al-Suwar
Istilah fawatih al-suwar merupakan ayat-ayat pembuka didalam surat.
6.      Ilmu Al-Muhkam Wal Mutasyabih
Muhkam identik dengan yang memberi penjelasan secara detail, sedangkan Mutasyabih identik dengan hal-hal yang bersifat global.
7.      Ilmu Qira’at
Perbedaan lafal-lafal Al Qur’an baik menyangkut huruf-hurufnya, maupun cara pengucapan huruf-huruf tersebut.
Setelah kita mengetahui dan memahami tentang Ilmu-ilmu Al Qur’an, kita juga perlu mengetahui tentang kaidah-kaidah Al Qur’an. Adapun kaidah-kaidah dalam penafsiran Al Qur’an, seperti :
1.      Kaidah Dasar Penafsiran
2.      Kaidah Syar’i
3.      Kaidah Kebahasaan
Selain itu juga terdapat beberapa metode yang digunakan untuk menafsirkan Al Qur’an, diantaranya :
a.    Metode Ijmali (metode global)
Menjelaskan Al Qur’an secara ringkas tetapi mencakup segala aspek
b.    Metode Tahlili (metode analisis)
Menguraikan makna ayat demi ayat yang terkandung didalam Al Qur’an
c.    Metode Muqorin (metode komparatif)
Metode yang tidak hanya membandingkan ayat satu dengan ayat yang lain, tetapi juga membandingkan ayat dengan hadits dan pendapat para mufassir.
d.   Metode Maudhu’i (metode tematik)
Adalah membahas ayat-ayat Al Qur’an sesuai dengan tema atau judul yang telah ditetapkan.

HADITS SEBAGAI SUMBER AJARAN ISLAM
Kedudukan hadits dari segi statusnya sebagai dalil dan sumber ajaran Islam, menurut jumhur ulama adalah menempati posisi kedua setelah Al-Qur’an. Hadits Nabi SAW merupakan penafsiran Al-Qur’an dalam praktek-praktek penerapan ajaran Islam secara faktual dan ideal, dan umat Islam diwajibkan mengikuti hadits sebagaimana diwajibkan mengikuti Al-Qur’an.
            Untuk mengetahui sejauh mana kedudukan hadits sebagai sumber hukum Islam dapat dilihat dari dalil naqli maupun aqli. Adapun kedudukan hadits sebagai sumber hukum Islam dilihat dari dalil naqli, yaitu:
1.      Dalil Al-Qur’an
2.      Dalil Al-Hadits

Dalam salah satu pesan Rasulullah SAW berkenaan dengan keharusan menjadikan hadits sebagai pedoman hidup, disamping Al-Qur’an sebagai pedoman utamanya.

Sedangkan kedudukan hadits sebagai sumber hukum Islam dilihat dari dalil Aqli yaitu :
1.      Kesepakatan Ulama’ (Ijma’)
Umat Islam lebih sepakat menjadikan hadits sebagai salah satu dasar hukum beramal, karena sesuai dengan yang dikehendaki oleh Allah.
2.      Sesuai dengan petunjuk akal
Kerasulan Muhammad SAW telah diakui dan dibenarkan, dan sudah selayaknya segala peraturan dan perundangan ditempatkan sebagai sumber hukum dan pedoman hidup.
Sebagai sumber hukum Islam, hadits juga memiliki beberapa fungsi, yaitu
1.         Bayan at Taqrir
2.         Bayan at Tafsir
3.         Bayan at Tasyri
4.         Bayan an-Naskh

Adapun bentuk-bentuk hadits, yaitu :
a.         Hadist qauli     : Segala yang disandarkan kepada Nabi yang  berupa perkataan.
b.         Hadist fi’li       : Segala yang disandarkan kepada Nabi yang berupa perbuatan Nabi yang sampai kepada kita.
c.         Hadist taqriri   : Segala yang disandarkan kepada Nabi yang berupa ketetapan Nabi
d.        Hadist hammi : Segala yang disandarkan kepada Nabi yang berupa hasrat nabi yang belum terealisasikan
e.         Hadist ahwali : Segala yang disandarkan kepada Nabi yang berupa hal ikhwal Nabi
Hadits juga dibagi berdasarkan jumlah perawi dan kualitasnya. Dari jumlah perawi, hadits terdiri dari Hadits Mutawatir, Hadits Masyhur, Hadits Ahad. Sedangkan hadits berdasarkan kualitasnya terdiri dari Hadits yang Maqbul dan Hadits Mardud.

IJTIHAD SEBAGAI SUMBER DAN METODE STUDI ISLAM
Menurut Ahmad bin Ahmad bin Ali Al-Muaqri Al-Fayumi, ijtihad merupakan pengarahan kesanggupan dan kekuatan (mujtahid) dalam melakukan pencarian suatu, supaya samapi kepada ujung yang ditujunya.
Adapun rukun-rukun ijtihad, yaitu :
1.      Al-Wadi yaitu adanya kasus yang terjadi atau diduga akan terjadi yang tidak diterangkan oleh nash.
2.      Mujtahid yaitu orang yang melakukan ijtihad
3.      Mujtahid fih yaitu hukum-hukum syari’ah yang bersifat amali (taklifi)
4.      Dalil syara’ yaitu untuk menentukan suatu hukum bagi mujtahid fih

Menurut Al-Ghazali, ijtihad berbeda dengan qiyas, sebab ijtihad lebih umum daripada qiyas. Ijtihad hanya berlaku didalam fiqh, bidang hukum yang berkenaan dengan amal, bukan bidang pemikiran, oleh karena itu ijtihad berkenaan dengan dalil dzanni. Di era modern ini, ijtihad berperan sebagai penyalur kreatifitas pribadi atau kelompok untuk merespon peristiwa yang dihadapi sesuai dengan pengalaman mereka.
Untuk mendapatkan hasil yang memiliki kualitas tinggi, seorang mujtahid menggunakan beberapa metode untuk berijtihad, diantaranya :
a.         Metode Qiyas (analogi)
b.         Metode Ijma’
c.         Metode Ihtisan
d.        Metode Maslahat Mursalah
e.         Metode ‘Urf

METODE MEMPELAJARI PEMAHAMAN ISLAM
Banyak sekali ilmu dan metode yang dapat kita gunakan untuk memahami Islam, diantaranya adalah :
1.      Ilmu Kalam
Merupakan ilmu yang mempelajari tentang wujud Tuhan. Model-model yang digunakan untuk penelitian salah satunya adalah model Abu Manshur Muhammad bin Muhammad bin Mahmud Al-Maturidy Al- Samarqandi yaitu kewajiban mengetahui agama dengan dalil aqli dan dalil naqli.
2.      Ilmu Fiqh
Merupakan ilmu yang memahami apa yang tersirat dari sumber hukum (Al-Qur’an dan Sunnah) dengan jalan ijtihad. Salah satu model penelitiannya adalah dari Harun Nasution yaitu menjelaskan struktur Islam secara komprehensif.
3.      Ilmu Filsafat
Merupakan pembahasan yang meliputi berbagai sosial alam semesta dan bermacam-macam masalah manusia atas dasar ajaran keagamaan yang turun bersama lahirnya agama Islam. Salah satu model penelitiannya adalah dari Otto Horrassowitz yang melakukan penelitian terhadap seluruh pemikiran filsafat Islam yang berasal dari tokoh-tokoh filosof abad klasik, seperti Al Kindi, Al Farabi.
4.      Ilmu Tasawuf
Adalah jalan bagi orang muslim agar dapat sedekat mungkin dengan Allah. Salah satu model penelitiannya dari Sayyid Husein Nasr yaitu pendekatan tematik. Artinya pendekatan yang mencoba menyajikan ajaran tasawuf sesuai dengan tema-tema tertentu.

SEJARAH KEBUDAYAAN ISLAM
1.      Masa Nabi Muhammad
Pada  tanggal 12 Rabiul awal. Pada tanggal 17 Ramadhan 611M nabi Muhammad dilahirkan oleh Siti Aminah. Pada usia 40 tahun, tepatnya tanggal 17 Ramadhan 611M, Allah mengutus malaikat Jibril untuk menyampaikan wahyu pertama (Qs.Al-alaq 1-5). Dengan demikian Allah telah mengangkatnya sebagai Nabi. Setelah wahyu kedua turun, Nabi diperintahkan untuk menyampaikan risalah kepada umat manusia. Awalnya dakwah dilakukan secara sembunyi-sembunyi, namun selanjutnya dilakukan secara terang-terangan.
Pada perkembangannya, Nabi Muhammad hijrah ke Madinah. Disana beliau diangkat menjadi kepala Negara Madinah. Pada tahun ke-10 H, Nabi melaksanakan haji wada’ (haji terakhir). Setelah kembali lagi ke Madinah, Nabi jatuh sakit dan pada tanggal 12 Rabiul Awal 11 H/ 8 Juni 632M beliau wafat.

2.      Masa Khulafaur Rasidin
a.       Abu Bakar As-Sidiq
Beliau adalah orang Quraisy pertama yang masuk Islam, beliau juga orang kepercayaan yang diajak menemani Nabi untuk hijrah ke Madinah.

b.      Umar bin Khatab
Pada awalnya Umar memusuhi Islam, namun pada akhirnya beliau masuk Islam di usia 26 th. Beberapa kebudayaan Islam pada masa Umar menjadi khalifah meliputi:
1.      Terkumpulnya naskah Al-qur’an
2.      Terjadinya ekspansi besar-besaran
3.      Disempurnakannya organisasi perluasan wilayah
4.      Membuat peta wilayah kekuasaan menjadi 8 provinsi
5.      Terdapat model ijtihad fiqh Umar

c.       Masa Utsman bin Affan
Beberapa kebudayaan yang berkembang saat Utsman menjadi khalifah adalah:
1.      Dibangun bendungan untuk menjaga arus banjir dan mengatur pembagian air ke berbagai kota.
2.      Tersusun dan tercetaknya mushaf Al-qur’qn sebagai kelanjutan dari ide pengumpulan Al-qur’an pada masa Umar.
3.      Membangun sarana umum.
4.      Perluasan wilayah dan pembentukan kota-kota baru.

d.      Masa Ali bin Abi Thalib
Ali memiliki visi kepemimpinan yang terbuka. Pengamatannya tentang perkembangan politik semasa dua khalifah sebelumnya telah membuat Ali mencari pola tersendiri untuk menghadapi kekhalifahannya. Pasca terbunuhnya Utsman banyak masalah yang timbul. Salah satunya adalah masalah tafhim antara Ali dengan Muawiyah. Dengan adanya tafhim tersebut Ali ditinggalkan oleh sebagian pengikutnya (khwarij) yang tidak menyetujui jalan damai dan Ali diancam dibunuh dengan alasan damai dalam perang tidak sesuai ajaran Islam.


3.      Dinasti Ummayah dan Abbasiyah
1.      Dinasti Ummayah
Bani umayyah berkuasa hampir 90 tahun (41-132H/661-750M), namun hanya ada 4 khalifah yang memperoleh kemenangan diantaranya adalah:
1.      Muawiyah bin Abi Sufyan
2.      Abdul Malik bin Marwan
3.      Walid bin Abdul Malik
4.      Hisyam bin Abdul Malik
Adapun beberapa faktor yang menyebabkan Dinasti Umayyah lemah dan membawanya kepada kehancuran adalah sebagai berikut:
a.         Ketidakjelasan sistem pergantian khalifah karena melalui garis keturunan
b.        Adanya gerakan oposisis dari golongan syiah dan kwarij
c.         Adanya pertentangan etnis antar suku, suku arobiyah utara dan selatan
d.        Sikap hidup mewah dikalangan istana
e.         Munculnya kekuatan baru yang dipelopori oleh keturunan Al-Abbas ibn Abdul Al-Malik

2.      Masa Dinasti Abasiyah
Di dirikan oleh Abu Abbas as-safah, popularitas daulah Abasiyah mencapai puncaknya dizaman kholifah Harun Al-rasyid dan putranya Al-Ma’mun. Yang menjadikan perbedaan antara dinasti Bani Abbas dan Ummayah adalah penekanan pembinaan peradaban dan kebudayaan islam daripada perluasan wilayah. 


4.      Masa Tiga Kerajaan Islam
a.       Kerajaan Turki Usmani
Dirintis oleh Ertoghul dan didirikan oleh Ustman tahun 1290-1326 M. Kemajuan-kemajuan dalam bidang kehidupan pada masa Turki Usmani diantaranya adalah:
1.      Bidang kemiliteran dan pemerintahan
2.      Bidang ilmu pengetahuan dan budaya
3.      Bidang keagamaan
Karena para pemimpin kerajaan tidak mampu mengelola daerah kekuasaannya dengan baik, maka kerajaan ini mulai mundur.
b.      Kerajaan Safawi di Persia
Pendirinya adalah Ismail, putra dari Haidal dengan putrid Uzun Hasan Ismail. Kemajuan kerajaan ini antara lain adalah :
1.             Bidang politik
2.             Bidang ekonomi
3.             Bidang ilmu pengetahuan
4.             Bidang pembangunan fisik dan seni
Kemunduran kerajaan ini disebabkan karena adanya konflik yang berkepanjangan dengan Usmani.
c.       Kerajaan Mughai di India
Didirikan oleh Zaahirudi Babur (1482-1530). Kemajuan yang tampak dari kerajaan Maghai yaitu ;
1.             Bidang politik
2.             Bidang ekonomi
3.             Bidang seni
Kekuasaan politik yang merosot, suksesi kepemimpinan ditingkat pusat menjadi ajang perebutan, gerakan sparatis Hindu di timur Tengah, Sikh di belahan utara dan bagian timur semakin mengancam pemerintahan ini. Adapun faktor yang menyebabkan runtuhnya kerajaan ini, antara lain :
1.      Terjadi stagnasi dalam pembinaan kekuatan militer
2.      Kemerosotan moral dan hidup mewah di kalangan elit politik
3.      Semua pewaris tahta kerajaan pada paro terakhir adalah orang-orang lemah dalam bidang kepemimpinan.

STUDI ISLAM OLEH OUTSIDER-INSIDER DAN ISU-ISU KONTEMPORER
Islamic Studies, yang di Indonesia sering disebut “studi islam atau kajian keislaman” adalah usaha sadar dan sistematis untuk mengetahui dan memahami serta membahas seluk-beluk atau hal-hal yang berhubungan dengan agama islam, baik ajarannya, sejarahnya, maupun praktek pelaksanaannya secara nyata dalam kehidupan sehari-hari dalam sejarahnya.
Menurut Bernard Lewis dalam bukunya “The State of Middle Eastrern Studies menyatakan bahwa ada 2 faktor mengapa orang-orang Barat terdorong untuk mengkaji Islam. Pertama untuk belajar lebih banyak warisan klasik yang terpelihara dalam terjemahan dan komentar bahasa Arab. Kedua menyokong polemik orang kristen terpelajar melawan islam.
Pandangan insider mengkaji Islam bertujuan untuk memahami dan mendalami serta membahas ajaran-ajaran Islam agar mereka dapat melaksanakan dan mengamalkannya secara benar, serta menjadikannya sebagai pegangan dan pedoman hidup (way of life).
Isu-isu kontemporer yang diusung dalam mengkaji Islam yaitu
1.      Demokrasi
Secara garis besar wacana Islam dan demokrasi dapat di kelompokkan menjadi 3 kelompok pemikiran, yaitu:
1.      Islam dan demokrasi adalah dua sistem politik yang berbeda
2.      Dalam Islam terdapat prinsip-prinsip demokrasi
3.      Islam adalah sitem nilai yang membenarkan dan mendukung sistem politik demokrasi.
2.      Pluralisme
Dalam Al Qur’an banyak terdapat ayat yang mendukung pluralisme. Yang dimaksud pluralism adalah natural respect, penghormatan timbale balik kepada kepercayaan orang lain.
 Dalam bahasa agama pluralitas atau kebhinekaan merupakan sunatullah yang bersifat abadi. Al-qur’an sendiri secara berulang kali menegaskan isyarat tentang pluralitas agama tersebut.
3.      Gender
Pada prinsipnya, wanita dan pria adalah sejajar dihadapan Allah. Ada sejumlah nash yang berbicara tentang kemitrasejajaran antara wanita dengan pria yang dibagi menjadi 8, yaitu :
1.                   Statment umum tentang kesetaraan wanita dengan pria
2.                   Asal-usul
3.                   Amal
4.                   Saling kasih dan mencintai
5.                   Keadilan dan persamaan
6.                   Jaminan sosial
7.                   Saling tolong menolong
8.                   Kesempatan mendapatkan pendidikan
Sedangkan didalam Islam telah ditetapkan bahwa kedudukan wanita antara lain :
1.                  Wanita adalah rekan, pasangan pria dan sebaliknya
2.                  Wanita dan pria sama-sama mendapatkan pahala atas perbuatan mereka di dunia
3.                  Iman pria dan wanita dinilai sama dalam pandangan Islam
4.                  Wanita dan pria sama-sama dapat berusaha memperoleh dan membelanjakan harta kekayaan
5.                  Wanita dan pria sama-sama memiliki hak waris
6.                  Kaidah pokok pernikahan Islam adalah monogami, sedangkan poligami diizinkan sebagai tindakan darurat.




AL DALALAH


AL-DALALAH
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Dengan melihat ketentuan-ketentuan tekstual Al-Qur'an tekstual Qur'an dan sunnah, para ulama ushul membedakan makna kedalam beberapa corak yang dapat ditampung oleh suatu nass. Para fuqaha' hanafi membedakan empat tingkat makna dalam suatu urutan yang dimulai dengan makna "eksplisit" atau makna langsung suatu nass.
Disamping maknanya yang jelas, suatu nass kadang-kadang membawa makna yang ditunjukkan oleh tanda-tanda dan isyarat-isyarat yang terdapat didalamnya. Maka sekunder ini disebut isyarah Al-Nass, yakni makna yang tersirat suatu nash syar'i bisa juga membawa makna yang tidak ditunjukkan dalam kata-kata atau tanda-tanda tetapi merupakan makna yang bersifat melengkapi yang didukung oleh muatan logis dan yuridis dari nash itu.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas penulis dapat merumuskan rumusan sebagai berikut :
Pengertian Al-Dalalah ?
Macam-macam Al-Dalah ?

BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian
Dalalah secara umum adalah "Memahami sesuatu atas sesuatu". Kata "sesuatu yang pertam disebut " Madlul" (yang ditunjuk). Dalam hubungan dengan hukum yang disebut madlul adalah "hukum itu sendiri".
Kata "sesuatu yang kedua disebut dalil (yang menjadi petunjuk) dalam hubungannya dengan hukum disebut "dalil hukum".
Dalam kalimat "asap menunjukkan adanya api" kata "Api" disebut madlul, sedangkan "asap" yang menunjukkan adanya api disebut dalil.
Berpikir denan menggunakan petunjuk dan isyarat disebut berpikir secara dalalah.
Dalalah Dalam Pandangan Ulama Hanafiyah
Ulama hanafiyah membagi dalalah kepada dua macam : dalalah lafdhiyah dan dalalah ghairu lufdhiyah.
Dalalah lafdhiyah adalah dalalah dengan dalil yang digunakan untuk memberi petunjuk kepada sesuatu dalam bentuk lafad, suara atau kata. Dalalah dalam pengertian ini, ialah yang menjadi dalil adalah lafad menurut lahirnya.
Dalalah lafdhiyah dibagi menjadi 4 macam yaitu :
Dilalah Ibarah (ادلالة العبارة) atau ibarat nash : ungakapan nash.
Adalah makna/pengeriannya yang segera dapat dipahami dari bentuk nash itu sendiri, baik yang dimaksud pengertian asli atau tidak. Seperti firman Allah Saw yang berbunyi :
واحل الله البيع وحرم الربا (القر,- 225)
Artinya : Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (Qs. Al-Baqarah 2 : 233).
Pengertian isyarat nash itu adalah tidak sama antara jual beli dengan riba, dalam pengertian tidak asli adalah jual beli itu halal dan riba itu haram.
Dilalah Isyarah (دلالة الإشارة) atau isyarat nash
Adalah makna/pengertian yang tidak segera dapat dipahami dari lafadnya dan tidak dimaksudkan oleh susunan kata, akan tetapi hanya makna lazim (biasanya) dari makna yang segera dapat dipahami dari kata-katanya. Seperti firman Allah swt yang berbunyi :
وعلى المولود له رز فهن ولسو تهن بالمعروف (البقره : 233)
Artinya : Dan kewajiban ayah memberi makanan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma'ruf (Qs. Al-Baqarah : 233).
Pengertian isyaratun nash bahwa nasab anak dihubungkan kepada bapaknya, bukan kepada ibunya.
Dalalah al-nash (دلالة النص) atau petunjuk nash.
Adalah makna/pengertian yang dapat dipahami dari jiwa nash dan rasionalnya.
Adalah penunjukan oleh lafad yang "tersurat" terhadap apa yang "tersirat" dibalik lafad itu. Dalalah ini disebut dengan istilah "mafhum muwafaqah" dan sebagian ulama menamakainyya dengan "qiyas jail".
Penunjukan secara dalalah nash terjadi bila suatu nash menurut ibaratnya menunjukkan suatu hukum terhadap suatu kejadian. Hukum yang terdapat dalam nash, bisa terdapat pula dalam kejadian lain adalah karena ada alasan hukum dalam kejadian lain tersebut. Contohnya firman Allah yang berbunyi :
ولاتقل لهما اف ولاتنهرهما.
Artinya : Janganlah kamu ucapkan kepada kedua orang-orang itu bapakmu ucapan "ah" dan janganlah kamu bentak keduanya.(Qs. Al-Isra' : 23)
Pengertian secara dalalatun nash bahkan semua perkara/perbuatan yang menyakiti hati kedua orang tua, hal itu juga dilarang, alasan ini dapat dipahami berdasarkan pemahaman dari segi bahasa (lughawi) tapa memerlukan penalaran.
Dalalah Al-Iqtidha' (kehendak nash)
Adalah dalam suatu ada suatu makna yang sengaja tidak disebutkan karena adanya anggapan bahwa orang akan mudah mengetahuinya, namun dari susunan itu terasa ada yang kurang sehingga ucapan itu dirasakan tidak benar kecuali bila yang tidak tersebut itu dinyatakan. Contoh, firman Allah yang berbunyi :
حرمن عليكم امهاتكم وبناتكم .(النساء : 23)
Aritinya : Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu dan anak-anakmu yang perempuan (Qs. An-Nisa 4 : 23).
Pengertian secara Iqtidhaun Nash pada ayat ini adalah "mengawani mereka", karena menyandarkan keharusan kepada pribadi Ibu dan anak adalah tidak tepat. Maka diperkirakan lafadh yang sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh nash tersebut yaitu kata "mengawini".
Dalalah Grairu Lafdhiyah (dalalah bukan lafad)
Adalah dalil yang diinginkan bukan dalam bentuk suara, bukan lafadh dan bukan pula bentuk kata. Dalalah ini juga biasa disebut dalalah sukut atau bayam al-diharurah. Menurut ulama hanafi ada 4 macam, keempat macam dalalah ini memberi petunjuk dengan cara-cara sukut / diam.
Kelaziman dari menyebutkan sesuatu untuk menetapkan hukum terhadap yang tidak disebutkan.
Contoh :
ولا بوية مكل وحد منهما السدس مماترك ان كان له ولدوان لم يكن له ولد وورثه أبواه فلامه الثلث.(النساء : 11).
Artinya : Untuk dua orang Ibu/Bapak masing-masing mendapat 1/6 bila pewaris meninggalkan anak. Bila ia tidak meninggalkan anak sedangkan yang mewarisinya adalah Ibu bapaknya, maka untuk ibunya adalah 1/3. (Qs. Al-Nisa' : 11)
Diamnya seseorang, padahal tugas orang tersebut harus menjelaskan secara mutlak kejadian itu.
Seperti diamnya Rasulullah Saw. Ketika menyaksikan suatu peristiwa baik berupa perkataan maupun perbuatan. Selama beliau tidak mengingkari, maka diamnya itu menunjukkan izinnya.
Contoh lain adalah adalan diamnya anak gadis ketika ditanya oleh walinya atau wakilnya untuk dikawinkan dengan seseorang, kemudian gadis itu diam. Hal ini menunjukkan kerelaannya.
Diamnya seseorang dianggap sama dengan perkataannya, untuk mencegah terjadinya penipuan/kesamaran.
Seperti diamnya seorang wali dikala melihat orang yang berada dibawah perwaliannya melakukan jual beli, sedang ia tidak melarang. Hal ini menunjukkan bahwa ia memberi izin, sebab kalau tidak dianggap sebagai izin, akan menimbulkan bahaya bagi orang lai.
Dalalah sukut (penunjukan diam) yang menyatakan ma'dud (sesuatu yang terbilang) namun telah biasa dibuang untuk menghindarkan panjangnya ucapan kalau disebutkan.
Contoh : umpamanya dalam menyebutkan tahun 1945. kalau diucapkan dengan sempurna "berbunyi" seribu sembilan ratus empat puluh lima" tetapi jarang orang yang menyebut secara sempurna. Kebanyakan orang mengatakan "Sembilan belas empat lima". Meski demikian, namun semua orang sudah mengetahui maksudnya.
Dalalah dalam pandangan Ulama Syafi'iyah,
Menurut pandangan ulama syafi'iyah dalalah ada dua yaitu dalalah manthuq dan dalalah mafhum.
Dalalah manthuq
Adalah petunjuk lafadh sama dengan arti redaksi lafadh itu sendiri, seperti firman Allah :
وربائبكم اللاتى فى حجوركم من نسائكم اللا تى دخلتم بهن (النساء : 23).
Artinya : Anak-anak, istri-istrimu yang dalam peliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri.(Qs. An-nisa : 23)
Ayat ini menunjukkan haramnya menikahi anak istri yang berada dalam pemeliharaan ayah tiri, jika ibunya telah digauli, penunjukannya begitu jelas dan tidak memerlukan penjelasan.
Dalalah manthuq dibagi menjadi dua macam :
Dalalah manthuq sharikh
Adalah petunjuk lafadh yang timbul dari penetapan lafadh itu sendiri walaupun secara tersembunyi. Misalnya firman Allah :
فلا تقل لهمااف
Manthuq sharikh dalam istilah ulama syafi'iyah ini adalah apa yang diistilahkan dengan dalalah ibarah dalam pengertian ulama hanafiyah.
Dalalah manthuq ghairu sharikh (tidak jelas)
Adalah petunjuk lafad sesuai dengan kelaziman yang berlaku. Dalalah ini sama dengan dalalah isyarah menrutu ulama' hanafiah. (contohnya : firman Allah (Qs. Al-Baqarah : 233).
Dalalah Mafhum
Adalah petunjuk lafadh kepada arti yang tidak disebutkan oleh lafadh itu karena memang didiamkan baik dalam hal menetapkan hukum maupun meniadakan hukum.
Dalalah mafhum dibagi menjadi dua yaitu :
Mafhum muwafaqah
Adalah lafadnya menunjukkan bahwa hukum yang tidak disebutkan sama dengan hukum yang disebutkan dalam lafadh.
Contoh : فلا تفار لهمااف
Mafhum muwafaqahnya adalah semua perkataan atau perbuatan yang menyakitkan orang tua juga dilarang. Seperti memukul walaupun didalam ayat itu tidak disebutkan.
Mafhum muwafaqah ini dibagi menjadi dua yaitu mafhum aulawi dan mafhum musawi. Mengenai penjelasan terdapat pada dalalah al-nash yang dibagi menjadi dua menurut
Dalalah mukholafah
adalah mafhum yang lafadhnya menunjukkan bahwa hukum yang tidak disebutkan berbeda dengan hukum yang disebutkan.
Mafhum ini dibagi mafhum muskholafah dibagi menjadi lima yaitu :
Maftum dengan sifat (مقهوك الوصف )
Adalah petunjuk lafadh yang diberi sifat tertentu kepada berlakunya hukum sebaliknya dari hukum yang disebutkan oleh lafadh itu. Seperti dalam firman Allah:
ومن تتل مؤمناخطاء فتحرير رقبة مؤمنة (النساء : 92).
"Dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan hamba sahaya yang beriman " ( Q.S An Nisa' : 92).
Mafhum muklolafnya memerdekakan hamba sahaya yang tidak beriman belum memenuhi kewajiban.
Mafhum dengan maksimal (مفهوم الغاية)
Adalah petunjuk lafadh yang menentukan suatu hukum sampai dengan batas yang telah ditentukan, apabila telah melewati batas yang ditentukan, maka berlaku hukum sebaliknya.
فان طلقهافا تحل له من بعد حتى تنكح زوجاغيره.
Jika suami mentalak istrinya (talak tiga), tidak halal bekas istri itu untuk nya, hingga bekas istri itu mengawini laki-laki lain.
Mafhum mukholafahnya adalah bekas istri yang ditalak tiga telah kawim lagi dengan laki-laki lain, kemudian bercerai dan telah habis masa iddahnya, maka boleh mengawani bekas istri yang telah ditalak tiga itu.
Mafhum dengan syarat (مفهوم الشرط)
Adalah bisa syarat terpenuhi berlaku hukum, tetapi bila syarat itu tidak terpenuhi maka dapat ditetapkan hukum sebaliknya.
Contoh :
وان كن اولات حمل فانفقوا عليهن حتى يضعن حملهن.
"Jika perempuan (yang diurai) itu dalam keadaan hamil maka berilah nafkah sampai mereka melahirkan " ( Q.S .Al-Thalaq : 6)
Mafhum mukholafnya adalah tidak wajibnya, memberi nafkah pada istri yang dicerai bain bila ia tidak hamil.
Mafhum dengan bilangan
Adalah petunjuk lafadh yang memberi pengertian yang dinyatakan dengan bilangan tertentu dan akan berlaku hukum sebaliknya pada bilangan lain yang berbeda. Contohnya:
الزانية والزانى فاجلدو اكل واحد منهما مائة جلد ة (النور : 2)
"Penzina perempuan dan penzina laki-laki deralah masing-masing sebanyak 100 kali"
Mafhun mukholafahnya adalah mendera pezina kuranf dari 100 kali belum memadai.lebih dari 100 kali tidak boleh/ tidal sah bila didera kurang atau lebih dari 100 kali harus pas 100 kali.
Mafhum dengan gelar (مفهوم الكتب)
Adalah penunjukan suatu lafadh yang menjelaskan berlakunya suatu hukum untuk suatu nama atau sebutan tertentu atas tidak berlakunya hukum itu untuk orang-orang lain.
Umpanya firman Allah yang berbunyi :
محمدرسول الله (الفتح : 29)
Muhamamad itu adalah utusan Allah (Q.S. Al-Fat : 29)
Mafhum mukholafahnya adalah selain nabi Muhammad bukan Utusan Allah.



BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Hukum biasanya menuntut pemenuhan, tidak saja dengan makna teksnya yang terbaca jelas, tetapi juga dengan makna-makna yang dicakupnya dan petunjuk-petunjuk serta inferensi-inferensi yang bersifat tidak langsung yang ditarik darinya. Metode-metode diatas umumnya disusun untuk mendukung penelitian rasional dalam deduksi ahkam dari sumber –sumber wahyu Allah.
Al-dalalah merupakan sesuatu yang di ambil dari hukum syara' mengenai perbuatan manusia. Dalam klasifikasi Al-dalalah kaidah dasar yang harus di kemukakan adalah bahwa nash syar'i tidak pernah mensyariatkan makna sebaliknya, dan interpretasi yang berusaha membaca makna sebaliknya kedalam nash yang ada tidaklah teruji dan dapat dipertahankan. Jika dibutuhkan lagi nash tersendiri untuk mengesahkannya tetapi upaya untuk mempertahankan dua makna yang berlawanan dalam sebuah nash yang sama berarti menentang esensi dasar dan tujuan interpretasi.
Saran
Kami sebagai penulis makalah ini menyadari bahwa kami adalah yang dhoif tidak luput dari kesalahan dan kekeliruan oleh karena itu kami mengharap kritik dan saran dari semua pembaca demi kesempurnaan dan memperbaiki pada penyusunan makalah berikutnya.

DAFTAR PUSTAKA
Arifin, Miftahul, Haq, Faishal. Ushul Fiqh. Surabaya : Citra Media, 1997.
Syarifuddin, Amir. Ushul Fiqh. Jakarta : Kecana, 2008.
Hasyim Kamali Ahmad. Prinsip Dan Teori-Teori Hukum Islam. Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 1996.

 
MALIKHAH SAN © 2012 | Edited Designed by Kurungan Celotehan