Otonomi perguruan merupakan wewenang yang dimiliki PT untuk
mengatur segala urusan rumah tangganya sendiri dalam perguruan tinggi sesuai
dengan undang-undang yang berlaku. Dalam
undang-undang PT, terdapat beberapa otonomi yang diberikan pemerintah kepada masing-masing
PT. Otonomi yang diberikan antara lain Otonomi kebebasan akademik, kebebasan
mimbar akademik, dan kebebasan ilmiah. Meskipun telah diberikan wewenang untuk
mengatur PT, campur tangan pemerintah masih terasa sangat kental. Hal ini terlihat
dalam pasal 62 yang mana otonomi yang diberikan kepada perguruan tinggi masih
harus diatur dengan peraturan mentri. Hal ini menjadi sebuah otonomi bersyarat
bagi masing-masing PT.
Perguruan tinggi merupakan salah satu ladang ilmu yang patut
dikembangkan, karena dari perguruan tinggi inilah akan terlahir aset bangsa
yang berkualitas. Oleh karena itu, PT yang menggawangi pendidikan di Indonesia
haruslah mengcover beberapa aspek. Diantaranya adalah main, spirit,
and Body. Artinya, dalam pendidikan harus adanya pengembangan pola pikir
seseorang. Pada hakekatnya, manusia merupakan hewan yang berakal. Oleh sebab
itu, mengutip kata Descartes “Cogito Ergosum”. Jadi pendidikan haruslah menjadi
sebuah gerbang awal untuk menanamkan cinta terhadap ilmu pengetahuan.
Spirit. Dalam pendidikan juga harus memperhatikan aspek kejiwaan
seseorang. Sehingga, seseorang tidak hanya sehat secara jasmani saja, namun
juga rohaninya. Prof. Eko juga bercerita tentang pengadaan lembaga pendidikan
yang begitu mudah didirikan di Indonesia tanpa memperhatikan berbagai aspek.
Salah satunya aspek spirit ini. Banyak perguruan tinggi yang didirikan
di rumah toko atau sering kita sebut ruko. Hal ini tentunya menjadi pertanyaan
bersama, lantas bagaimana pengembangan spirit mereka, ssedang mereka tak
memiliki tempat dan fasilitas yang memadai. Salah satu implementasi yang dapat
dilakukan untuk membangun mahasiswa adalah adanya tempat untuk beribadah,
seperti masjid. Dengan adanya masjid, dapat digunakan untuk beribadah sekaligus
membangun semangat spiritual dalam diri mahasiswa.
Body. Penting kiranya memberikan fasilitas kepada anak didik untuk
mengembangkan dan menjaga kebugaran fisik seseorang. Dengan adanya gedung olah
raga misalnya, akan sangat bermanfaat bagi mahasiswa untuk memanfaatkannya
sebagai sarana pengembangan jasmaninya.
Melihat tiga aspek tersebut, tentunya jika kita komperkan dengan
undang-undang PT aka sangat penting. Adanya pendirian sebuah perguruan tinggi
haruslah melalui pengujian yang benar-benar matang. Sehingga perguruan tinggi di
Indonesia tidak akan kalah dengan PT asing. Pasalnya, dalam UU PT pasal 90
dijelaskan bahwasanya PT asing dapat mendirikan PT di Indonesia. Hal ini
menjadi ancaman tersendiri bagi PT Indonesia, terutama perguruan tinggi swasta.
Jika PT asing dapat mengibarkan bendera dengan bebas, maka banyak peserta didik
yang akan memilih PT asing yang lebih bagus. Terutama para kaum elit, tentunya
jika hanya memilih PT dalam negeri, akan merasa gengsi atau merasa prestisnya
turun. Jelas terlihat bahwa UU PT ini menjadi ancaman bagi PT di Indonesia.
Praktek kapitalisme juga akan semakin tumbuh subur di Indonesia, dan seharusnya
pemerintah mengambil langkah tegas, bukannya mendukung dan memberikan ruang
strategis untuk mengembangbiakkan kapitalisme.
Sesuai dengan pasal 10 dalam UU PT menyebutkan adanya beberapa
rumpun ilmu yang disebutkan, antara lain rumpun ilmu pengetahuan dan
tekhnologi. Menurut pendapat Prof. Eko, kedua rumpun tersebut masih kurang
mampu mengakomodir seluruh kebutuhan masa kini. Dilihat dari sudut pandang
moral, adat istiadat, seni dan sebagainya belum tercover dalam pasal tersebut.
Problem lain, pembedaan rumpun ilmu juga dapat menimbulkan kesenjangan sosial
terutama bagi mahasiswa. Meskipun kebutuhannya berbeda, harusnya semua fakultas
dengan rumpun ilmu yang dipelajari memberikan beban biaya utama yang sama.
Meskipun nantinya ada tambahan jumlah uang yang harus dibayar dalam proses
perkuliahan. Sehingga semisal, antara mahasiswa fakultas kedokteran dan
ekonomi, tidak akan terjadi kesenjangan sosial akibat biaya perkuliahan yang
berbeda.
Lanjut tentang persoalan pengelolaan keuangan. Tata kelola keuangan
di perguruan tinggi yang menerapkan sistem satuan kerja dan Badan Layanan Umum
(BLU) juga masih menuai persoalan. Prof. Eko juga menjelaskan, saat dia
menjabat sebagai Rektor Undip, dia menerapkan tata kelola keuangan dengan pola
konvensional. Namun, dengan pola konvensional ini dia merasakan jika untuk
menerima uang sangat mudah, namun untuk mengeluarkan uang yang telah didapat
sangatlah sulit. Oleh sebab itu, dia juga berharap dengan adanya pola satuan
kerja dan BLU mampu menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitas, transparansi
dalam pengelolaanya.
Undang-undang yang
dibuat pemerintah tentunya masih jauh dari kata “sempurna”, karena tidak ada
yang sempurna. Oleh karena itu sebagai insan pendidik, setidaknya kita perlu
mencermati setiap kebijakan yang digulirkan pemerintah. Beri pengawalan
terhadap realisasi undang-undang yang telah diketok palu 13 Juli 2012
lalu.
*Direktur Srikandi
“Wawancara bersama Prof. Eko Budiharjo”
0 komentar:
Post a Comment