Waspada, Undang-Undang PT!!!


Oleh, Malikhah*
Otonomi perguruan merupakan wewenang yang dimiliki PT untuk mengatur segala urusan rumah tangganya sendiri dalam perguruan tinggi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.  Dalam undang-undang PT, terdapat beberapa otonomi yang diberikan pemerintah kepada masing-masing PT. Otonomi yang diberikan antara lain Otonomi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan kebebasan ilmiah. Meskipun telah diberikan wewenang untuk mengatur PT, campur tangan pemerintah masih terasa sangat kental. Hal ini terlihat dalam pasal 62 yang mana otonomi yang diberikan kepada perguruan tinggi masih harus diatur dengan peraturan mentri. Hal ini menjadi sebuah otonomi bersyarat bagi masing-masing PT.
Perguruan tinggi merupakan salah satu ladang ilmu yang patut dikembangkan, karena dari perguruan tinggi inilah akan terlahir aset bangsa yang berkualitas. Oleh karena itu, PT yang menggawangi pendidikan di Indonesia haruslah mengcover beberapa aspek. Diantaranya adalah main, spirit, and Body. Artinya, dalam pendidikan harus adanya pengembangan pola pikir seseorang. Pada hakekatnya, manusia merupakan hewan yang berakal. Oleh sebab itu, mengutip kata Descartes “Cogito Ergosum”. Jadi pendidikan haruslah menjadi sebuah gerbang awal untuk menanamkan cinta terhadap ilmu pengetahuan.
Spirit. Dalam pendidikan juga harus memperhatikan aspek kejiwaan seseorang. Sehingga, seseorang tidak hanya sehat secara jasmani saja, namun juga rohaninya. Prof. Eko juga bercerita tentang pengadaan lembaga pendidikan yang begitu mudah didirikan di Indonesia tanpa memperhatikan berbagai aspek. Salah satunya aspek spirit ini. Banyak perguruan tinggi yang didirikan di rumah toko atau sering kita sebut ruko. Hal ini tentunya menjadi pertanyaan bersama, lantas bagaimana pengembangan spirit mereka, ssedang mereka tak memiliki tempat dan fasilitas yang memadai. Salah satu implementasi yang dapat dilakukan untuk membangun mahasiswa adalah adanya tempat untuk beribadah, seperti masjid. Dengan adanya masjid, dapat digunakan untuk beribadah sekaligus membangun semangat spiritual dalam diri mahasiswa.
Body. Penting kiranya memberikan fasilitas kepada anak didik untuk mengembangkan dan menjaga kebugaran fisik seseorang. Dengan adanya gedung olah raga misalnya, akan sangat bermanfaat bagi mahasiswa untuk memanfaatkannya sebagai sarana pengembangan jasmaninya.
Melihat tiga aspek tersebut, tentunya jika kita komperkan dengan undang-undang PT aka sangat penting. Adanya pendirian sebuah perguruan tinggi haruslah melalui pengujian yang benar-benar matang. Sehingga perguruan tinggi di Indonesia tidak akan kalah dengan PT asing. Pasalnya, dalam UU PT pasal 90 dijelaskan bahwasanya PT asing dapat mendirikan PT di Indonesia. Hal ini menjadi ancaman tersendiri bagi PT Indonesia, terutama perguruan tinggi swasta. Jika PT asing dapat mengibarkan bendera dengan bebas, maka banyak peserta didik yang akan memilih PT asing yang lebih bagus. Terutama para kaum elit, tentunya jika hanya memilih PT dalam negeri, akan merasa gengsi atau merasa prestisnya turun. Jelas terlihat bahwa UU PT ini menjadi ancaman bagi PT di Indonesia. Praktek kapitalisme juga akan semakin tumbuh subur di Indonesia, dan seharusnya pemerintah mengambil langkah tegas, bukannya mendukung dan memberikan ruang strategis untuk mengembangbiakkan kapitalisme.
Sesuai dengan pasal 10 dalam UU PT menyebutkan adanya beberapa rumpun ilmu yang disebutkan, antara lain rumpun ilmu pengetahuan dan tekhnologi. Menurut pendapat Prof. Eko, kedua rumpun tersebut masih kurang mampu mengakomodir seluruh kebutuhan masa kini. Dilihat dari sudut pandang moral, adat istiadat, seni dan sebagainya belum tercover dalam pasal tersebut. Problem lain, pembedaan rumpun ilmu juga dapat menimbulkan kesenjangan sosial terutama bagi mahasiswa. Meskipun kebutuhannya berbeda, harusnya semua fakultas dengan rumpun ilmu yang dipelajari memberikan beban biaya utama yang sama. Meskipun nantinya ada tambahan jumlah uang yang harus dibayar dalam proses perkuliahan. Sehingga semisal, antara mahasiswa fakultas kedokteran dan ekonomi, tidak akan terjadi kesenjangan sosial akibat biaya perkuliahan yang berbeda.
Lanjut tentang persoalan pengelolaan keuangan. Tata kelola keuangan di perguruan tinggi yang menerapkan sistem satuan kerja dan Badan Layanan Umum (BLU) juga masih menuai persoalan. Prof. Eko juga menjelaskan, saat dia menjabat sebagai Rektor Undip, dia menerapkan tata kelola keuangan dengan pola konvensional. Namun, dengan pola konvensional ini dia merasakan jika untuk menerima uang sangat mudah, namun untuk mengeluarkan uang yang telah didapat sangatlah sulit. Oleh sebab itu, dia juga berharap dengan adanya pola satuan kerja dan BLU mampu menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitas, transparansi dalam pengelolaanya.
            Undang-undang yang dibuat pemerintah tentunya masih jauh dari kata “sempurna”, karena tidak ada yang sempurna. Oleh karena itu sebagai insan pendidik, setidaknya kita perlu mencermati setiap kebijakan yang digulirkan pemerintah. Beri pengawalan terhadap realisasi undang-undang yang telah diketok palu 13 Juli 2012 lalu. 


*Direktur Srikandi
“Wawancara bersama Prof. Eko Budiharjo”

0 komentar:

Post a Comment

 
MALIKHAH SAN © 2012 | Edited Designed by Kurungan Celotehan