Penghapusan Pancasila; Istilah Empat Pilar Kembangsaan



Oleh, Malikhah
Empat pilar kebangsaan tentu sudah tidak lagi asing ditelinga kita. Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI sebagai empat pilar kebangsaan beberapa lalu dipersidangkan dengan adanya permohonan penghapusan salah satu pilar. Permohonan yang diajukan oleh Pengawal Pancasila Jogja, Solo, dan Semarang (MPP Joglosemar) yang merupakan kumpulan dosen, peneliti, mahasiswa, wartawan, dan lainnya.
Permohonan penghapusan tersebut telah dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, Secara epistemologis Pancasila sebagai dasar Negara memang telah termaktub dalam UUD 1945. Soekarno menyebut Pancasila sebagai philosophische grondslag (Kompas, 04/04).
Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, pilar artinya tiang penguat. Ke empat pilar yang telah disebutkan memiliki satu peranan penting sebagai tiang penguat sebuah Negara.meskipun demikian, Pancasila memang memiliki peranan penting bagi bangsa Indonesia. Selain sebagai dasar Negara, Pancasila juga menjadi ideologi bangsa Indonesia.
Butir-butir pilar memiliki kedudukan menjadi landasan untuk mencapai cita-cita bangsa Indonesia. Meskipun MK telah memutuskan bahwa istilah empat pilar telah dihapus, namun peran Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI masih sangat penting.
Dalam UUD 1945 terdapat cita-cita luhur bangsa Indonesia yang sampai kapanpun akan menjadi referensi untuk mewujudkannya. Bhineka Tunggal Ika sebagai istilah pemersatu bangsa Indonesia yang terdiri dari beragam suku, ras, dan agama menjadikan bangsa Indonesia mampu menghargai arti perbedaan. Sedangkan Negara Kesatuan Repulik Indonesia (NKRI) mampu memberikan pengaruh persatuan antar masyarakat Indonesia.
Meski saat ini bangsa Indonesia tengah mengalami krisis multidimensi, bukan berarti kita tenggelam dalam keterpurukan. Penghapusan istilah empat pilar kebangsaan ini jangan sampai menjadikan semangat untuk menyatukan bangsa Indonesia terkikis. Esensi Pancasila tetap harus dipegang teguh, meskipun telah dihapus dalam istilah 4 pilar. Dihapus bukan berarti dihilangkan dalam kehidupan, Pancasila tetap mimiliki satu kekuatan utuh sebagai salah satu tiang penyangga bangsa Indonesia.

0 komentar:

Post a Comment

 
MALIKHAH SAN © 2012 | Edited Designed by Kurungan Celotehan