Ingar bingar gerakan antikorupsi di Indonesia seolah semakin gencar diwacanakan di ruang-ruang publik. Hal ini terlihat dengan adanya kebijakan terkait pendidikan anti korupsi yang digagas oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Meskipun pendidikan anti korupsi telah lama diwacanakan, namun gerakan yang dibangun masih terlihat stagnan.
Dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kemendikbud harus lebih serius dalam menggarap program ini. Kerjasama yang dilakukan untuk memasukkan pendidikan anti korupsi ke dalam kurikulum perlu didukung dari seluruh pihak. Pasalnya, korupsi yang semakin menjamur dikalangan petinggi negara, justru membuat mereka tidak kapok untuk melakukan tindakan yang sama. Mereka justru dengan mudah keluar masuk penjara. Rekaman pembicaraan oknum Jaksa Agung dan pihak kepolisian dengan mafia hukum menjadi bukti adanya kecacatan hukum. Hal ini mengindikasikan bahwa koruptor adalah orang yang memiliki kekuatan luar biasa yang mampu membebaskan dirinya dari hukuman pidana.
Ketika hukum ikut tercacati, harusnya pendidikan menjadi garda terdepan untuk mengawali upaya pemberantasan korupsi. Upaya pemberantasan korupsi tidak hanya bersifat kuratif (penyembuhan), tetapi juga harus dilakukan dengan upaya preventif (pencegahan). Memulai dengan membangun pribadi-pribadi yang tidak korup dari lembaga pendidikan yang paling dini. Pendidikan anti korupsi ini juga harus diberikan secara continue. Artinya, diberikan semenjak pendidikan dini hingga perguruan tinggi.
Disisi lain, pendidikan antikorupsi juga harus diberikan kepada petinggi negara, yang “mungkin” sudah lupa bahwa korupsi adalah perilaku menyimpang dan merugikan masyarakat. Dengan pendidikan anti korupsi yang berkesinambungan, maka akan tertanam jiwa anti korupsi yang kuat, sehingga akan memberikan dampak jangka panjang. Yang terpenting, upaya pemberantasan korupsi di Indonesia juga harus dikawal oleh gerakan masyarakat sipil dan tidak hanya cukup menyandarkannya pada lembaga formal seperti sekolah.
Sudah saatnya para petinggi negara membuka mata dan telinga mereka agar benar-benar menyadari jika korupsi sangat merugikan rakyat dan meninggalkannya. Pendidikan anti korupsi juga harus didukung oleh berbagai pihak, agar hasil yang didapat tidak hanya teori saja, namun ada praktek langsung yang dapat dilakukan.
Nama : Malikhah
Alamat : Perumahan BPI Blok K25, Ngaliyan Semarang
No. Hp : 08995526088
PT : IAIN Walisongo Semarang
Fakultas : Tarbiyah